News

Jual Gas 3 Kg di Atas HET, Pangkalan Bisa di PHU

198
×

Jual Gas 3 Kg di Atas HET, Pangkalan Bisa di PHU

Sebarkan artikel ini
Jual Gas 3 Kg di Atas HET, Pangkalan Bisa di PHU

KOTA TASIKMALAYA (CAMEON) – Ketua Hiswana Migas Tasikmalaya Rayon Priangan Timur, Sigit Wahyu Nandika, menegaskan, jika masih ditemukan ada pangkalan yang membandel menjual gas 3 kg bersubsidi di atasĀ  HET maka pihaknya akan melakukan Putus Hubungan Usaha (PHU) dengan pemilik pangkalan.

Selama ini, katanya, persoalan yang ada di masyarakat adalah susahnya mencari gas melon di pangkalan atau pengecer. Menurutnya, pihak operator Pertamina tidak pernah mengurangi kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kalaupun susah dicari itu bukan kekosongan melainkan keterlambatan pendistribusan,” ujarnya saat ditemui usai konferensi pers di ruang rapat Hiswana Migas, Jalan Sutisna Senjaya, Jumat (08/12/2017).

Ia menjelaskan, kekosongan gas melon yang sering terjadi bukan hanya persoalan keterlambatan pemasokan, tetapi tidak tepat sasaran. Hal itu berdampak pada kekosongan gas bersubsidi 3 kg. Dan itu dibuktikan saat melakukan sidak ke beberapa tempat, seperti rumah makan, penjual baso, dan tempat lainnya.

“Kami tidak bisa menindak lebih jauh, karena tidak memiliki kewenangan. Itu kan sudah menjadi kewenangan pihak berwajib,” tandasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *