News

Jika Tarif Layanan Publik Naik, Pemerintah Bisa Dianggap Melanggar Hukum

270
×

Jika Tarif Layanan Publik Naik, Pemerintah Bisa Dianggap Melanggar Hukum

Sebarkan artikel ini
Jika Tarif Layanan Publik Naik, Pemerintah Bisa Dianggap Melanggar Hukum

BANDUNG (CM) – Kabar buruk diawal tahun bisa menjadi petaka. Bahkan, menurut pakar, berpotensi melanggar hukum dengan memperburuk keadaan.

Sebagai informasi, pada tahun 2020 ini beberapa tarif umum (pelayanan publik) yang berkaitan dengan masyarakat akan mengalami kenaikan.

Kenaikan itu mencakup tarif sejumlah kebutuhan diantaranya tarif jalan tol dan iuran BPJS Kesehatan dan produk2 tertentu seperti rokok hingga plastik. Tarif pelayanan publik lain yang dimungkinkan akan naik adalah Parkir, Damri, tiket Kereta Api (KAI), listrik, dan BBM.

Ketua HLKI Jabar, Banten dan DKI, DR Firman Turmantara E, S.H.,S.Sos.,M.Hum berpendapat, kenaikan tarif layanan publik akan merugikan masyarakat dua kali lipat.

“Kerugian secara langsung yaitu masyarakat secara langsung membayar kenaikan jasa layanan publik yang tarifnya naik, maupun tidak langsung, yaitu imbas dari kenaikan itu, seperti kenaikan tarif jalan tol pengaruhnya terhadap ongkos/biaya transportasi barang dan/atau jasa,” bebernya, saat dihubungi CM, Senin (06/01/2020).

Ia menjelaskan, penetapan perubahan tarif baru, khususnya terkait layanan publik, bagi konsumen merupakan musibah. Betapa tidak, layanan publik yang hanya diselenggarakan oleh pemerintah, mau tidak mau, harus dituruti oleh masyarakat selaku konsumen.

“Karena tidak ada pilihan lain dan ini dianggap sebagai penyalahgunaan keadaan, atau dengan kata lain misbruik van omsteigheden,” tegasnya.

Dosen Hukum Perlindungan Konsumen & Kebijakan Publik Pascasarjana Unpas ini menjelaskan, dalam perspektif hukum ada beberapa ketentuan yang dilanggar dalam penentuan kebijakan ini, mulai dari UUD 1945 sampai peraturan perundang-undangan.

DR Firman Turmantara
Foto DR Firman Turmantara

Dikatakan, UUD 1945 mengamanatkan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik. Ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menyebutkan negara Indonesia adalah negara hukum.

“Hal ini berarti bahwa sistem penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia harus berdasarkan atas prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum,” tegasnya.

Penyelenggaraan Pemerintahan sendiri telah diatur dengan sebuah Undang-Undang yang disebut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU 30 Tahun 2014).

UU ini menjamin hak-hak dasar dan memberikan pelindungan kepada warga masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, warga masyarakat tidak boleh dijadikan objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.

Dibeberkan, kebijakan kenaikan tarif itu dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. UU No.37 Tahun 2008 ttg Ombudsman RI memasukan perbuatan melawan hukum sebagai maladministrasi.

Pasal 1 angka 3 menyebutkan, maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Kondisi ini, sambungnya, telah jelas memperlihatkan bahwa pemerintahan menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Lebih jauh Firman menjelaskan, UU lain yang dianggap terlanggar dengan kebijakan kenaikan tarif ini adalah UU tentang Perlindungan Konsumen, UU tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan UU Tentang Hak Asasi Manusia.

Kemudian, KUHPerdata (Psl.1320, 1339, 1365), UU Kesejahteraan Sosial, UU tentang Pelayanan Publik, UU tentang BPJS, UU tentang Jalan, UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan PP tentang Standar Pelayanan Minimal.

Selain itu, dengan diterimanya penafsiran luas tentang pengertian Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Hoge Raad (Mahkamah Agung) negeri Belanda terhadap kasus Lindenbaum Versus Cohen, pengertian PMH tidak hanya meliputi perbuatan yang bertentangan dengan pasal-pasal dalam perundang-undangan yang berlaku tetapi termasuk juga perbuatan yang melanggar kepatutan dalam masyarakat.

“Agar tidak dianggap sebagai Perbuatan melawan hukum oleh penguasa, setiap kebijakan pemerintah harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Equality before the law atau persamaan dihadapan hukum,” tegasnya.

Dalam kajian akademik, penggunakan layanan publik antara masyarakat dengan pemerintah, terdapat hubungan hukum baik berdasarkan perjanjian maupun undang-undang (vide Psl. 1233 KUHPdt).

Kebijakan penentuan tarif sepihak tersebut, yang tidak ada kesepakatan konsumen, dibawah tekanan atau paksaan dan penyalahgunaan keadaan, dianggap melanggar unsur subyektif dimana akibat hukumnya dapat dibatalkan, dan sekaligus melanggar unsur objektif (melanggar : kausa halal, uu, kebiasaan dan kepatutan) berakibat batal demi hukum karena mengandung cacat kehendak (syarat sahnya perjanjian).

“Dalam kebijakan ini, selain telah terjadi ‘
penyalahgunaan keadaan yang dilakukan oleh pemerintah atas posisi konsumen yang tidak ada pilihan lain dalam menggunakan fasilitas publik dan sekaligus hal ini sebagai penyalahgunaan wewenang,” bebernya.

Di samping itu, penerapan kebijakan ini juga dapat dianggap sebagai persoalan ketidakadilan karena tidak sebanding dengan kualitas pelayanan. Dengan kata lain, ketentuan yang ada ini ditujukan agar masyarakat tidak menjadi objek kekuasaan negara dan keputusan Pemerintahan tidak dilakukan dengan cara-cara otoriter, arogan dan sewenang-wenang.

Sebenarnya dalam rangka memberikan jaminan pelindungan kepada setiap warga masyarakat, maka UU No.30/2014 memungkinkan orang mengajukan gugatan terhadap keputusan/kebijakan Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena UU ini merupakan hukum materiil dari sistem PTUN.

“Namun untuk menjaga kepercayaan, marwah dan nama baik pemerintah di mata masyarakat, disamping sebagai pengobat adanya berbagai musibah saat ini, hendaknya kebijakan kenaikan tarif layanan publik ini dapat dievaluasi kembali,” sarannya. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *