News

Jelang Pengawasan Tahapan Pencalonan, Bawaslu Pangandaran Gelar Rakernis

149
×

Jelang Pengawasan Tahapan Pencalonan, Bawaslu Pangandaran Gelar Rakernis

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM) – Dalam rangka persiapan pengawasan tahapan pencalonan, Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Tahapan Pencalonan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020 di salah satu Hotel di Pangandaran, Kamis (05/03/2020).

Kegiatan ini dihadiri 40 peserta terdiri dari Divisi PHL dan HPP Panwascam se-Kabupaten Pangandaran. Kegiatan diawali dengan pemaparan hasil pengawasan tes tulis calon anggota PPS di masing-masing Kecamatan yang dipaparkan oleh divisi PHL Panwascam.

Kordiv HPP, Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Uri Juwaeni, menekankan kepada para peserta rakernis untuk memperhatikan terkait Form A online, untuk efisiensi waktu pelaporan hasil pengawasan.

“Formulia A online ini harus segera digunakan dalam melaporkan hasil pengawasan, karena Formulir A online ini akan terbarcode oleh Bawaslu RI,”ujarnya.

Sementara itu,  Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan memaparkan,  bahwa pencalonan perseorangan, tugas vermin dan verfak yang seyogyanya itu tugas Bawaslu, tapi kami juga libatkan Panwascam dan PKD yang sebentar lagi akan dilantik.

“Bantu PKD sesuai dengan aturan main yang ada. PKD adalah ujung tombak pengawasan dan nanti akan ada PTPS,”papar Iwan.

Koordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Jabar, Kyai Zaki Hilmi menyampaikan, apresiasi kepada Panwascam di Kabupaten Pangandaran yang telah sukses melaksanakan rekrutmen PKD.

“Rasa keadilan terhadap warga Indonesia harus diperhatikan, jangan sampai terdapat e-KTP yang dipakai untuk pemenuhan persyaratan pencalonan akan tetapi orang tersebut tidak mengetahui bahwa e-KTPnya digunakan,”ucapnya.

Menurut dia,  Vermin kita akan libatkan dari Panwascam dan semua harus faham terkait perundangan-undangan terlebih aspek silon dan aspek B1 KWK instrumennya harus terpenuhi.

“Menghitung B1 KWK jangan seperti menghitung kacang, harus teliti dalam penghitunganya. Bawaslu RI telah memberikan intruksi untuk meneliti tanda tangan identik atau tidak identik,”jelas Zaki.

Zaki menegaskan,  Kita harus memperhatikan, sanksi pidana bagi bakal calon Bupati dan calon Wakil Bupati diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Jadi, kita harus memperhatikan terkait proses pengumpulan data, bisa jadi diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dan pos aduan harus dipersiapkan dalam tahapan pencalonan ini. Kaitannya dengan verfak jangan ada satupun tanda tangan dari pengawas,”pintanya.

Dia meminta,  PKD harus dioptimalkan dengan baik, mengingat pengawas tingkat desa hanya satu orang. Terus Bawaslu juga harus dapat memperoleh akses. Akses yang dimaksud tersebut yaitu mendapatkan data dan tidak hanya melihat data.

“Adminitrasi dalam pengawasan harus rapi sehingga ada bukti kongkrit di MK. Jaga integritas, jaga kualitas demokrasi pada pilkada 2020 sehingga melahirkan pimpinan yang berkualitas. DKPP tidak mempunyai atau tidak mengenal batas waktu pelaporan,”ungkap dia.

Sehingga, lanjut Zaki,  pada pemilu 2019 kemarin pun masih berjalan.
Ditangan panwascam merupakan penentu akan eksistensi pilkada selanjutnya dan juga eksistensi lembaga.

“Bawaslu dan KPU menjadi adhoc jika dalam perjalanan pilkada saat ini banyak menjadi sorotan publik,”pungkasnya. (005)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *