MANADO (CM) – Kedapatan jalan-jalan keluar negeri, Bupati cantik dari Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip, dinonaktifkan dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Pemberhentiannya ditetapkan melalui surat keputusan Pemberitahuan Sementara Bernomor 131.71.17 Tahun 2018 dan ditandatangani oleh Mendagri.
Bupati berparas cantik tersebut dianggap melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 ayat 1 huruf I dan huruf J. Dalam ketentuan perundangan itu., Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.
Dalam keterangannya, Sri Wahyumi mengatakan perjalanannya menggunakan uang pribadi. “Paspor yang saya gunakan ke sana adalah paspor reguler, dan saya ke sana sendiri tidak membawa staf. Saya juga tidak menggunakan anggaran daerah,” ujarnya, Sabtu (13/01/2018.
Ia mengaku belum menerima SK tersebut, sehingga dirinya masih menganggap sebagai Bupati Talaud yang definitif.
Adapun SK Mendagri tersebut diberikan kepada Wakil Bupati Talaud, Petrus Tuange oleh Wakil Gubernur Steven Kandou, Jumat (12/01/2018).
Dalam SK tersebut, jabatan Bupati Talaud diserahkan kepada Tuange selama Sri Wahyumi menjalani sanksi.
“Gubernur berharap ini kejadian yang terakhir kali. Ini juga pertama kali terjadi di Sulut dan menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa semuanya ada aturan dan norma yang harus dipatuhi,” ujar Kandou.
SK pemberhentian sementara yang dikeluarkan Mendagri tersebut berdasarkan data dan fakta di lapangan serta beberapa surat dari Pemprov Sulut.
Sri Wahyumi saat ini maju sebagai bakal calon Bupati Talud dari jalur perseorangan. Dia berpasangan dengan Gunawan Talenggoran. (Hanif)





