News

Jajaran Polres Tasik Kota Amankan 8 Pelaku Pembegalan

264
×

Jajaran Polres Tasik Kota Amankan 8 Pelaku Pembegalan

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Setelah adanya laporan kejahatan pembegalan di beberapa tempat di Kota Tasikmalaya yang sudah meresahkan banyak masyarakat, Polres Tasikmalaya Kota mengamankan 8 tersangka. Kapolres AKBP Febry Kurniawan Ma’Ruf mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti rampasan dari tangan tersangka berupa 1 buah pipa besi (soft breaker diameter 50 cm), 1 buah sajam, 2 buah kunci plus sepeda motor dan 19 hand phone berbagai merk.

Dia menjelaskan, modus pembegalan menggunakan sepeda motor dengan ramai-ramai, target (korban) dianiaya dengan dipukul bagian kepala dan ditakut-takuti menggunakan sajam, juga air soft gun. Kemudian, barang-barang korban diambil. Dalam konferensi persnya di halaman Mapolresta Tasikmalaya, Kamis (23/08/2018), Febry menyebutkan inisial para pelaku.

Sebagiannya berasal dari komplotan geng motor diantaranya, RS (32) asal Mangkubumi, AH (27) asal Cilembang, GO (28) asal Ciamis, FP (30) asal Banjar, M (27) asal PDK Cikunten Indah Mangkubumi,  IN (22) asal Singaparna, JA (28) asal Kp Cilampung Ciawang Girang Singaparna dan AH (26) asal Singaparna.

Tertangkapnya delapan pelaku pembegalan tersebut, kata Febry, berkat kerja keras dan dukungan semua pihak termasuk jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.  Atas perbuatannya itu, pelaku akan  dikenakan pasal 365 junto 64 KHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Pihaknya pun berjanji akan kembali melakukan pengejaran terhadap 2 orang yang statusnya saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berikutnya akan dilakukan pendalaman.

Sementara, dari pengakuan AH bahwa target operasinya dilakukan di daerah Cikadongdong wilayah Kecamatan Mangkubumi, Jalan Mangin, Lewo-Kecamatan Bungursari, Sukaratu, Tawang Banteng Kabupaten Tasikmalaya, Dadaha, Paseh, Sambong PLN dan yang lainnya. Dua orang yang menjadi korban pembegalan yakni Acep Nursobah (30) asal Karang Layung RT 05/05 Kelurahan Mangkubumi Kecamatan Mangkubumi dan Neni Nur Aini (23) asal Baregbeg RT 05/01 Desa Baregbeg Kabupaten Ciamis.

Acep Nursobah mengaku modus yang dilakukan pembegal sebelumnya dengan cara memepetken kendaran yang ditunggangi ke tepi jalan dengan mengaku sebagai anggota polisi yang tengah bertugas. Setelah itu mengancam dengan menggunakan alat yang akhirnya merampas sepeda motor dengan paksa.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Polres Tasikmalaya Kota atas tindakan cepat yang dilakukan sehingga sepeda motor yang dirampas komplotan begal di Lewo Babakan  pada Senin malam atau sekitar satu minggu yang lalu sudah ada di tangan dengan utuh,” pungkas Acep. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *