PANGANDARAN (CM) – Berdasarkan Permendagri No.110 Tahun 2016 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Untuk itu, dalam rangka menjaga sinergitas Pemerintah Desa, Badan Permusyawartan Desa (BPD) Desa Kalipucang mengikuti pelatihan Peningkatan Kapasitas yang dilaksanakan di aula Desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Jumat (21/08/2020).
Kepala Desa Kalipucang Ono Sudarsono menyampaikan, bahwa Kegiatan ini adalah bentuk dari program kerja dimana kami selaku Pemerintah Desa menginginkan adanya sinergitas dengan BPD dalam pembangunan Desa.
“Baik pembangunan fisik maupun non fisik dengan rancangan siklus yang mencakup Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi serta pelaporan kegiatan pembangunan,” ujarnya kepada cakrawalamedia, Jumat (21/08/2020).
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial PMD Kabupaten Pangandaran yang juga pemateri, Tjomi Suryadi menyebutkan, bahwa pelatihan peningkatan kapasitas BPD tersebut merupakan hal yang sangat penting. Pasalnya, BPD memiliki peran penting dalam pembangunan di desa, salah satu fungsi dari anggota BPD yaitu menampung aspirasi dari masyarakat.
“Dengan fungsi dan peran yang dimiliki BPD ini, maka penting pelatihan seperti ini dilakukan,” katanya.
Jadi, sambung Tjomi, berdasarkan
undang-undang BPD memiliki 3 fungsi dasar. Yakni membahas dan menyepakati Perdes bersama pemerintah desa, menyerap, menampung dan menyalurkas aspirasi masyarakat serta mengontrol dan mengawasi kinerja pemerintah desa.
“Fungsi itu harus dipahami secara benar oleh anggota BPD agar dapat dilaksanakan dengan baik di lapangan,” pungkasnya. (Deni)
Baca Juga : Ratusan Personel Gabungan Laksanakan Apel Sosialisasi & Edukasi Pendisplinan AKB di Pangandaran