BOGOR (CM) – Guna menjaga keamanan ketertiban masyarakat pada bulan ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cigombong, menyebarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bogor serta himbauan bersama yang ditanda tangani, Muspika Cigombong, Kepala KUA dan MUI Kecamatan Cigombong.
Imbauan tersebut disebar dibeberapa warung makan, tempat hiburan, pasar, kantor desa, stasiun kereta, dan tempat strategis lainya.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Teguh Darmawan mengimbau agar masyarakat untuk tetap waspada dalam menjaga keamanan lingkungan dan rumahnya. Selain itu, ia mengimbau pemilik warung agar tidak membuka warung dan rumah makan pada siang hari.
“Boleh buka warung dimulai pada jam 16.00 hingga pukul 21.00 WIB. Begitupun dengan tempat hiburan dan lainya, agar menjaga dan menaati peraturan yang telah disepakti bersama,” terangnya.
Ia mengungkapkan jika ada yang melanggar akan ditindak dengan tegas. Menurutnya, imbauan tersebut telah disepakati dan ditandatangani oleh empat unsur, yaitu pemerintah kecamatan, Polsek, Koramil, KUA, Ketua MUI, serta Satpol PP.
“Kami edarkan ke masyarakat melalui selebaran yang di tempel di tempat yang strategis, agar mudah dibaca ataupun diketahui masyarakat banyak,” ucapnya.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk mematuhi dan menghormati keputusan yang telah dibuat, agar dalam puasa yang jatuh pada hari kamis (17/05/2018), umat muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang, nyaman dan khidmat.
“Surat edaran dan juga imbauan ini kami buat untuk menjaga kondusifitas masyarakat dalam beribadah puasa, biarkan umat muslim berpuasa dengan tenang tidak diganggu oleh hal-hal yang dapat merusak suasana ramadan. Mudah-mudahan puasa tahun ini bisa berjalan dengan baik hingga Idul Fitri nanti,” ucapnya.
Sementara, Anita (47) pemilik warung makan, mengaku akan mematuhi semua imbauan dari pihak pemerintah. Ia tidak mau nekat membuka warungnya dipagi hari. Ia mengaku tidak ingin berurusan dengan pihak berwajib.
“Kalo saya sih setuju warung makan tidak buka, namun harus ada tindakan yang tegas dari pemerintah, karena kalo tidak ada tindakan maka imbauan ini dianggap sepele oleh mereka (pemilik warung makan/tempat hiburan) dan mereka akan seenaknya buka pada siang hari. Makanya saya minta agar peraturan ini harus di tegakan sebaik mungkin,” ucapnya. (Hadi)





