KOTA TASIKMALAYA (CM) – Setelah melewati tahapan PSBB mulai level 1 sampai PSBB level 4 dan memasuki AKB atau New Normal. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung kembali mengoperasikan kereta api untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api.
Dioperasikannya Kereta Api mulai Jumat 3 Juli 2020. Di wilayah Daop 2 Bandung, terdapat 2 KA Jarak jauh dan 6 KA Lokal yaitu:
1.KA Turangga relasi Bandung – Surabaya Gubeng. Keberangkatan Stasiun Bandung pukul 18.05 WIB sampai Stasiun Surabaya Gubeng pukul 07.07 WIB, pada tanggal 3, 4, 5, 10, 11, 12, 17, 18, 19, 24, 25, 26, 30, 31 Juli 2020.
- KA Turangga relasi Bandung – Gambir. Keberangkatan Stasiun Bandung pukul 06.05 WIB sampai Stasiun Gambir pukul 09.19 WIB, pada tanggal 4, 5, 6, 11, 12, 13, 18, 19, 20, 25, 26, 27, 31 Juli 2020 dan 1 Agustus 2020.
- KA Lokal Siliwangi relasi Sukabumi – Cianjur – Ciranjang. Keberangkatan Stasiun Sukabumi pukul 05.45 WIB.
- KA Lokal Siliwangi relasi Ciranjang – Cianjur- Sukabumi keberangkatan Stasiun Ciranjang pukul 08.20 WIB.
- KA Lokal Siliwangi relasi Sukabumi – Cianjur – Ciranjang keberangkatan Stasiun Sukabumi pukul 10.55 WIB.
- KA Lokal Siliwangi relasi Ciranjang – Cianjur – Sukabumi keberangkatan Stasiun Ciranjang pukul 13.40 WIB.
- KA Lokal Siliwangi relasi Sukabumi – Cianjur – Ciranjang keberangkatan Stasiun Sukabumi pukul 16.15 WIB.
- KA Lokal Siliwangi relasi Ciranjang – Cianjur – Sukabumi keberangkatan Stasiun Ciranjang pukul 18.50 WIB
“Perjalanan KA Turangga hanya beroperasi setiap akhir pekan. Sedangkan untuk KA Siliwangi berjalan setiap hari,” papar Noxy Citrea, Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung.
Ia menambahkan, sebelumnya sejak Juni 2020 Daop 2 Bandung telah mengoperasikan KA Jarak Jauh yaitu KA Kahuripan dan KA Serayu Pagi serta menambah 9 perjalanan KA Lokal. Sehingga mulai 3 Juli 2020, total perjalanan kereta api di Daop 2 menjadi 52 perjalanan yang terdiri dari 6 KA Jarak Jauh pp dan 46 KA Lokal.
Menurutnya, PT KAI Daop 2 akan terus melakukan evaluasi mengikuti perkembangan di lapangan. Jika terdapat perpanjangan waktu atau kembali beroperasinya KA dalam kondisi The New Normal, maka akan diinformasikan kembali secara resmi.
Untuk penumpang KA Lokal, Noxy menyampaikan beberapa persyaratan tambahan sesuai dengan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Ketentuan protokol:
- Setiap penumpang diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam).
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
- Wajib menggunakan masker.
- Menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Sementara untuk penumpang KA Jarak Jauh persyaratannya:
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
- Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
- Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, batuk dan demam.
- Wajib mengenakan masker.
- Suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
- Menggunakan pakaian pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang).
“Mari kita patuhi bersama protokol kesehatan yang diterapkan dalam perjalanan kereta api agar kesehatan tetap terjaga. Meski KA Reguler beroperasi di tengah pandemi,” jelasnya.
Ia menyebut, KAI tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan dengan selamat, aman, nyaman dan sehat sampai tujuan dengan tidak melanggar protokol pencegahan Covid-19.
“Khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga zona 2 (dua) stasiun tujuan. Khusus untuk penumpang infant, diwajibkan membawa face shield sendiri saat menggunakan kereta api jarak jauh,” terangnya.
“Apabila salah satu persyaratan tidak terpenuhi maka kami mohon maaf calon penumpang tidak akan diizinkan naik kereta dan bea tiket akan dikembalikan secara penuh,” tuturnya.
Pihaknya mengimbau kepada penumpang KA Jarak Jauh untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Hal tersebut dikarenakan pada saat boarding, ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan naik KA.
Untuk pengaturan pshyical distancing, saat ini KAI hanya menjual tiket 70% tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. “Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 dan untuk penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” pungkasnya. (Edi Mulyana)