JAKARTA, (CAMEON) – Hari ini, Senin, 7 November 2016, gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Thahaja Purnama alias Ahok diperiksa polisi terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya. Hashtag jadikan tersangka pun jadi deretan trending topics di Twitter.
“Hari Senin adalah hari yang dipenuhi dengan rahmat Allah SWT. Jangan kecewakan umat Islam #JadikanTersangka,” twit Naila.
“Tuntaskan segera kasus ini, #jadikantersang / Ahok semakin mempermalukan negeri ini. Jangan undang murka penduduk langit,” tulis Fairuz Fairy.
“Negara Indonesia adalah negara hukum. Setiap pelanggar harus #jadikantersangka. Gitu aja kok repot,” timpal Septi S. Rahmawati.
Muhammad Luthfie Hakim, dari komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia, M. Luthfie Hakim, mengatakan, dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok bisa saja bebas dari jeratan hukum.
Menurutnya, media-media arus utama telah merekayasa berita sedemikian rupa untuk menegaskan bahwa Ahok tidak melakukan penistaan agama. Ada dua cara yang bisa dilakukan media.
Pertama, mengangkat kembali soal kesalahan transkrip ucapan Ahok yang menyulut kemarahan massa. Media akan merekayasa bahwa yang salah adalah Buni Yani yang telah mengurangi pernyataan Ahok. Cara kedua adalah membenturkan pendapat antara pernyataan Ahok yang asli dengan transkrip Buni Yani.
Terpisah, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, mengatakan, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok bisa dihentikan jika tidak memenuhi unsur pidana. Tapi, kalau memenuhi unsur itu, status penyelidikan naik ke penyidikan. Ahok bisa jadi tersangka.
Menurutnya, polisi memberikan kesempatan yang sama kepada kedua pihak untuk menghadirkan saksi atau saksi ahli. Jika dalam gelar perkara tidak ditemukan unsur pidana, pihaknya akan menghentikan kasus tersebut. (pey)
foto: okezone