JAKARTA (CM) – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, memenuhi panggilan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu 30 Juli 2025. Pertemuan ini diduga berkaitan dengan polemik pemblokiran sejumlah rekening dormant atau tidak aktif selama lebih dari tiga bulan yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Meski demikian, Ivan memilih untuk tidak membeberkan secara spesifik isi pembicaraan dengan Presiden. Ia menyarankan agar informasi lebih lanjut ditanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
“Yang dibahas cukup banyak, mungkin bisa langsung ditanyakan ke Pak Mensesneg,” ujar Ivan kepada wartawan di lingkungan Istana, Rabu malam.
Tak hanya Ivan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, juga turut dipanggil untuk menghadap Presiden pada hari yang sama.
Dalam penjelasan terpisah, Ivan menyatakan bahwa langkah pemblokiran terhadap rekening dormant dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap pemilik rekening sah sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional. Menurutnya, data rekening tidak aktif tersebut diperoleh PPATK melalui laporan dari pihak perbankan.
“Kami sudah melakukan pemantauan selama lima tahun terakhir, dan mendapati banyak kasus penyalahgunaan rekening dormant tanpa sepengetahuan pemiliknya. Rekening-rekening ini kerap digunakan sebagai sarana kejahatan seperti penampungan dana hasil tindak pidana, transaksi narkotika, korupsi, peretasan, hingga pencucian uang dengan menggunakan nama pihak lain atau nominee,” jelas Ivan.
Ia menambahkan, dalam beberapa kasus, dana di rekening dormant bahkan diambil secara ilegal, baik oleh oknum internal bank maupun pihak luar yang tidak berwenang. Sayangnya, selama tidak ditutup, rekening-rekening tersebut tetap dikenai biaya administrasi oleh bank hingga saldo di dalamnya habis.
Dari hasil analisis PPATK, tercatat lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total nilai simpanan mencapai Rp 428,6 miliar. Ivan mengkhawatirkan situasi ini bisa membuka ruang bagi praktik kejahatan keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat maupun stabilitas ekonomi nasional.
Sebagai langkah antisipasi, PPATK telah meminta seluruh institusi perbankan untuk melakukan verifikasi dan pembaruan data nasabah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tujuannya adalah memastikan hak nasabah tetap terlindungi, serta menjaga sistem keuangan Indonesia tetap sehat dan aman.
“Rekening tidak aktif bisa menjadi celah kejahatan. Mari kita jaga rekening kita, sekaligus melindungi Indonesia dari ancaman kejahatan finansial,” tutup Ivan.