KOTA TASIKMALAYA (CAMEON) – Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Ivan Dicksan Hasanudin mengimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak ada cuti tambahan setelah Idul Fitri nanti.
“Semua harus mengikuti aturan yang telah ditentukan dalam surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN),” ucapnya saat ditemui di Bale Kota Tasikmalaya Jalan Letnan Harun, Senin (5/6/2017).
Menurut Ivan, jika ada PNS yang melanggar surat edaran itu, pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi.
“Intinya tidak ada alasan bagi seluruh PNS untuk tidak patuh, baik yang ada di lingkungan Setda maupun di lingkungan OPD. Semuanya harus menaati demi ketertiban dan kelancaran pelayanan masyarakat,” pungkasnya. (Edi Mulyana)