News

Ivan Resmi Jabat Ketua Korpri Kota Tasik

199
×

Ivan Resmi Jabat Ketua Korpri Kota Tasik

Sebarkan artikel ini
Ivan Resmi Jabat Ketua Korpri Kota Tasik

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya H. Ivan Dicksan Hadanudin resmi mengemban jabatan sebagai ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Penetapan dilaksanakan di salah satu Hotel di Jalan Yudanegara, Kota Tasikmalaya, Kamis (05/04/2018).

Usai terpilih, Ivan mengatakan, bahwa langkahnya ke depan menginginkan semua pengurus dan anggota Korpri Kota Tqasik dapat menjalin soliditas dan solidaritas dengan baik.

“Organisasi Korpri sebagai wadah Aparatur Sipil Negara (ASN). Saya beserta pengurus akan berusaha mengarahkan pegawai supaya lebih profesional dari sebelumnya. Terutama peka untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahamam dalam menyikapi berbagai hal, sehingga bisa menghasilkan keputusan yang benar, tepat dan akurat,” terangnya, saat ditemui cakrawalamedia.

Ia berharap, melalui organisasi Korpri dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Saya beserta jajaran pengurus akan selalu menyerap aspirasi, membantu, dan memperjuangkan untuk kesejahteraan ASN,” tambah Ivan.

Untuk meningkatkan kinerja, pihaknya akan melanjutkan program yang sudah berjalan sebelumnya dan sesuai dengan harapan ASN. Misal, adanya dana kesejahteraan ASN. “Lalu, tunjangan dana pensiun, kesehatan ketika mengalami sakit dan itu sudah dibahas secara detil, oleh anggota korpri,” papar Ia.

Dijelaskannya, dana tunjangan yang dicanangkan untuk kesejahteraan ASN tersebut merupakan hasil dari iuran seluruh anggota. Besaran bervariatif tergantung golongan masing-masing. “Golongan terendah 10 ribu rupiah dan tertinggi 25 ribu rupiah. Ke depan, hasil dari iurannya itu akan dikelola dengan transparan, akuntabel juga lebih efektif sesuai dengan tema dari kita untuk kita, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh anggota korpri,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *