KOTA TASIKMALAYA (CM) – Pasca digeledah dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, masih memiliki hak untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala Daerah secara mutlak, sebelum diturunkannya surat pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
Dalam pantauan media, pihak lain yang tergabung dalam Istitut Tekhnologi (IT) terus menerus melakukan aksi turun ke jalan mendatangi Kantor Bale Kota, DPRD dan hari ini melakukan orasi di Tugu Adipura. Dalam orasinya mereka mendesak agar Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, mengundurkan diri secara terhormat dari jabatan sebagai Kepala Daerah.
Ketua Koordinator Aksi (Korlap) Rian Septian menyebutkan, sebelumnya kami telah melakukan aksi meminta agar Wali Kota Budi Budiman, mundur dari jabatan Wali Kota Tasikmalaya.
“Kami telah komitmen dan akan terus konsisten melakukan aksi mendesak sampai Budi menyatakan akan mundur dari jabatan Wali Kota,” terang Rian.
Ia menyebutkan, alasan kami mendesak Budi untuk mundur dari jabatannya, karena kami sebagai warga masyarakat di Kota Tasikmalaya sangat malu oleh perbuatannya.
“Meski di dalam peraturan Budi yang notabenenya masih dinyatakan sah, dan diperbolehkan untuk memimpin segala bentuk tugas dan kegiatan di lingkungan Pemkot, namun secara etika tidak elok, apalagi Kota Tasik status julukan sebagai Kota santri,” jelasnya.
Menurutnya, jika seorang pemimpin yang baik dan beretika, serta memiliki sikap kesatria yang bagus dan baik pasti akan mengundurkan diri dari jabatannya. (Edi Mulyana)