News

Investigasi Kasus Pagar Laut Bekasi, Nusron Wahid Akan Berhentikan Oknum Pegawai Terlibat

266
×

Investigasi Kasus Pagar Laut Bekasi, Nusron Wahid Akan Berhentikan Oknum Pegawai Terlibat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (CM) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menuntaskan investigasi terhadap dugaan keterlibatan aparat dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut di Kabupaten Bekasi.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, memastikan bahwa pegawai yang terlibat bukan bagian dari lingkungan pusat/Kementerian ATR/BPN, dan Kepala Kantor Pertanahan Bekasi tidak terlibat dalam kasus ini.

“Pegawai yang diduga terlibat adalah oknum dari kantor pertanahan di Bekasi,” ungkap Nusron dalam pernyataannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 17 Februari 2025.

Ia juga menegaskan bahwa langkah tegas akan segera diambil terhadap pegawai yang terbukti terlibat dalam manipulasi data pertanahan.

“Baru tadi pagi saya menerima laporan dari Inspektorat Jenderal terkait hasil investigasi. Mungkin kalau bukan besok, lusa, saya akan umumkan jumlah pegawai yang akan kita berhentikan. Ini menunjukkan bahwa kami sangat serius menangani masalah ini,” tegasnya.

Manipulasi Data Pertanahan dan Sertifikat Tidak Sah

Sebelumnya, Menteri Nusron Wahid meninjau langsung lokasi yang menjadi permasalahan di Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/2/2025). Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya indikasi manipulasi data bidang tanah, di mana peta bidang tanah yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi nyata di lokasi.

“Kami menemukan ketidaksesuaian data peta bidang tanah dengan kondisi di lapangan. Oleh karena itu, sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah akan segera dibatalkan,” jelas Nusron.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera membuka pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan wilayah perairan.

Fakta Manipulasi Data: 581 Hektare Lahan Dipindahkan ke Laut

Di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, ditemukan 89 bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik, yang telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, peta tanah tersebut telah dimanipulasi, dengan cara memindahkan lokasi dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) secara ilegal.

“Awalnya, tanah ini terdaftar sebagai lahan darat seluas 72 hektare. Namun, setelah dicek, hanya 11 hektare yang benar-benar berada di darat, sedangkan sisanya telah dipindahkan ke laut,” ungkap Nusron.

Total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare, dengan rincian sebagai berikut:

  • 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL)
  • 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN)
  • 72 hektare bidang tanah dalam program PTSL, yang awalnya terbit pada 2021, tetapi dipindahkan ke area laut pada 2022.

Tindakan Tegas Kementerian ATR/BPN

Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi praktik manipulasi data pertanahan dan akan segera mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Dengan pembatalan sertifikat ilegal, pembukaan pagar laut, serta penindakan terhadap oknum yang terlibat, pemerintah berupaya mengembalikan keabsahan kepemilikan tanah di kawasan tersebut.

Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan meningkatkan pengawasan dan sistem pertanahan agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *