News

Inspektorat Kota Tasik Sosialisasikan SPIP

222
×

Inspektorat Kota Tasik Sosialisasikan SPIP

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Inspektorat Kota Tasikmalaya mensosialisasikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Aula Inspektorat komplek Bale Kota, Jalan Letnan Harun, Selasa (21/08/2018). Kepala Inspektorat Kota Tasikmalaya, H Tarlan mengatakan, sosialisasi SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai kepada seluruh OPD bahwa SPIP adalah organisasi yang baik, sebagai pedoman di mana para pemimpin OPD di Kota Tasikmalaya bisa memanajemen organisasinya dengan baik.

Menurutnya, SPIP salah satu indikator kinerja utama bagi setiap pegawai dan OPD agar sistem pengelolaannya dapat berjalan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Ofeniting Posible (SOP). “SPIP ini, dapat memperjelas ketentuan OPD seperti Disdukcapil, DMPTSP dan lainnya pada saat menjalankan organisasi. Apa yang patut dikerjakan dan apa yang tidak boleh dikerjakan oleh setiap pejabat, mulai Kepala Seksi  hingga kalangan pejabat atas,” terang Tarlan.

Tolak ukur SPIP, jelas ia, apabila sistem mewujudkan pengendaliannya bagus maka akan mampu mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik. Misal, masyarakat membuat permohonan KTP, Akta Kelahiran, atau surat izin usaha yang ada di DMPTSP tidak boleh melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan. Para pelaksana pegawai dan pimpinan OPD harus berpedoman pada SPIP yang mengatur berbagai sistem pengendalian intern pemerintah tertuang pada Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2018.

Salah satunya, perencanaan pengendalian, menajemen resiko, informasi komunikasi,  evaluasi, dan sistem pengendalian diri. Dari lima sub itu dijabarkan menjadi 25 item yang harus dijadikan pedoman. Untuk mencapai tujuan, katanya, instansi pemerintah harus menetapkan strategi operasional yang konsisten, strategi manajemen terintegrasi dan rencana penilaian risiko. Tujuan pada tingkatan kegiatan sekurang-kurangnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan.

“Berdasarkan pada tujuan dan rencana strategis Instansi Pemerintah, saling melengkapi, saling menunjang, dan tidak bertentangan satu dengan lainnya, relevan dengan seluruh kegiatan utama Instansi Pemerintah, mengandung unsur kriteria pengukuran, didukung sumber daya Instansi Pemerintah yang cukup, melibatkan seluruh tingkat pejabat dalam proses penetapannya,” imbuhnya.

Sementara itu, dikatakan Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammada Yusuf, kegiatan pengendalian adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan prosedur guna memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif. “Pimpinan instansi pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi instansi pemerintah yang bersangkutan,” paparnya.

Menurut ia, karakteristik kegiatan pengandalian harus diutamakan pada kegiatan pokok instansi pemerintah. Kegiatan pengendalian harus dikaitkan dengan proses penilaian resiko. “Apalagi semua kegiatan pengendalian akan dievaluasi secara teratur untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut masih sesuai dan berfungsi seperti yang diharapkan,” ucap Yusuf.

Sedangkan, beberapa kegiatan pengendalian yang harus dipahami oleh semua pegawai terdiri dari review atas kinerja instansi pemerintah yang bersangkutan, pembinaan sumber daya manusia, pengendalian atas pengelolaan sistem informasi, pengendalian fisik atas aset, penetapan dan review atas indikator dan ukuran kinerja, pemisahan fungsi, otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting, pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian, pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatan akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatan dokumentasi yang baik atas sistem pengendalian intern serta transaksi dan kejadian penting. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *