News

Inilah Tarif Resmi Masuk Objek Wisata Pangandaran

503
×

Inilah Tarif Resmi Masuk Objek Wisata Pangandaran

Sebarkan artikel ini
Inilah Tarif Resmi Masuk Objek Wisata Pangandaran

PANGANDARAN (CAMEON) – Setiap pengunjung atau wisatawan ke objek wisata pantai Pangandaran diwajibkan membeli tiket. Hal tersebut untuk meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pariwisata.

Bahkan, beberapa waktu lalu pemerintah daerah memasang alat sistem E-tiketing guna mengantisipasi adanya kebocoran di pintu masuk. Namun hal tersebut bukan solusi kebocoron. Pasalnya, kebocoran tersebut masih terjadi walaupun pemerintah sudah memasang sistem E-tiketing.

Salah seorang wisatawan asal Soreang Bandung Sandra Elisabet mengeluhkan soal perlakuan petugas di pintu masuk objek wisata Pangandaran yang memberikan satu tiket masuk untuk dua mobil.

“Kami rombongan keluarga, karena kami sering berlibur ke pangandaran, ketika tadi pagi masuk saya bayar Rp 150 ribu untuk dua mobil, ” ujar Sandra saat ditemui CAMEON, Minggu (4/6/2017) malam.

“Namun petugas hanya ngasih satu tiket masuk, ketika kami komplen terkait tiket. Petugas tersebut pun langsung mengembalikan lagi uang sebesar Rp 50 ribu, jadi kami bayar tiket masuk untuk dua mobil jenis Avanza dan Agya sebesar Rp 100 ribu,” paparnya.

Namun, kata dia, setibanya di hotel dirinya penasaran dengan tarif tiket masuk pangandaran yang resmi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran. “Saya periksa di karcis untuk tarifnya cuma Rp 25 ribu berdasarkan Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2016. Selain itu, ada tarif tambahan seperti Retribusi kebersihan sebesar Rp 5000 berdasarkan Perda nomor 32 tahun 2016, Retribusi Tempat Khusus Parkir sebesar Rp 5000 berdasarkan Perda Nomor 36 tahun 2016, tambah Premi Asuransi senilai Rp 2500. Jika di jumlah totalnya hanya Rp 37.500. Perkendaraan, kalau dua kendaraan jumlahnya jadi Rp 75.000,” ungkap Sandra.

“Ketika di hitung per dua mobil tarif tiket masuk jadi Rp 75.000, berarti dari uang kami sebesar Rp 100 ribu masih ada kembalian Rp 25 ribu. Jelas hal ini sama dengan merugikan pengunjung dan menguntungkan oknum-oknum petugas,” pungkasnya. (Andriansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *