KOTA TASIKMALAYA (CM) – Masih banyaknya masyarakat di Kota Tasikmalaya yang belum mengetahui prosedur dan peryaratan pembuatan akte kelahiran.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, Hadi Kresna Dianto, saat ditemui cakrawalamedia di ruang kerja Disdukcapil Komplek Perkantoran Jalan Ir. Djuanda ,Senin (16/04/2018).
“Kami siap membantu siapapun yang akan mengurus permohonan pembuatan akte kelahiran. Namun, syaratnya harus dilengkapi dulu,” ungkapnya.
Pertama, pemohon mengambil dulu folmulir F201 yang sudah disediakan di kelurahan dan diisi dengan data pemohon yang lengkap, serta ditandatangani oleh Lurah.
Kedua, pemohon harus menyertakan surat keterangan lahir asli dari bidan atau penolong kelahiran baik dari Puskesmas, Rumah Sakit, klinik dan lainnya. Ketiga, pemohon menyertakan poto copy akte nikah kedua orang tua. Keempat , pemohon melampirkan poto copy KK dan KTP orangtua, serta poto copy KTP saksi sejak lahir dua orang, bisa nenek dan kakek, atau ua, dan paman.
Jika pemohon tidak memiliki surat nikah, Disduk tidak akan memproses pembuatan akte karena dianggap anak yang dilahirkan belum jelas dari pasangan siapa dan dari mana anak tersebut.
Menurut Hadi, bagi pemohon yang belum pernah memiliki akte kelahiran, tetapi tidak memiliki surat keterangan lahir dan akte nikah, dapat keringanan dari Dirjen Adminduk Kemendagri, yakni dapat diganti dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
Namun, untuk perubahan nama yang tidak sesuai dengan akte, seperti ijazah dan surat nikah, itu harus disertai dengan keputusan pengadilan. “Untuk biaya pembuatan akte kelahiran gratis, tidak harus bayar,” tandasnya.
Ia berharap, seluruh warga masyarakat yang belum melengkapi segala dokumen kependudukan harus segera dilengkapi. (Edi Mulyana)