KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya sudah menetapkan masa cuti Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelang Pemilukada serentak 2017 mendatang.
Ketua KPU Kota Tasikmalata, Kholis Mukhlis, mengatakan masa berlakunya cuti untuk pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan diberlakukan selama masa kampanye.
“Sementara SK cuti yang harus diterima oleh pihak KPU sebelum tiba hari kampanye pada tanggal 28 Oktober 2016,” ujar Kholis, Jumat (23/9/2016).
Adapun kandidat yang sudah diterima dan dilampirkan di dokumen persyaratan saat pendaftaran, ia menyebutkan, hanya pernyataan kesiapan untuk pengambilan cuti para kandidat yang saat ini menjabat di pemerintahan.
“Itu sudah dilakukan oleh inkumben yang mendaftar sekarang. Jadi tidak harus ada SK cutinya karena cuti itu berlaku pada masa kampanye. Lamanya kurang lebih tiga bulan dari mulai 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017,” tegasnya.
Seperti diketahui, dari tiga pasangan kandidat yang akan bertarung dalam Pilkada Kota Tasikmalaya ini, ada tiga orang yang saat ini menjabat dalam pemerintahan. Yakni Budi Budiman yang saat ini sebagai Wali Kota Tasikmalaya, Dede Sudrajat yang menjabat Wakil Wali Kota Tasikmalaya dan Denny Romdony yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya. cakrawalamedia.co.id (Edi Mulyana)