PANGANDARAN (CM) – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Pangandaran yang dihelat pada tanggal 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran memfasilitasi pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kegiatan tersebut berlangsung di aula KPU Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (6/12/20) sore.
Dalam pantauan cakrawalamedia, setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati memaparkan harta kekayaannya kepada publik itu, yang dimulai dari pasangan calon dari nomor urut 2 Adang Hadari – Supratman, kemudian dilanjutkan pasangan calon nomor urut 1, Jeje Wiradinata – Ujang Endin.
Berdasarkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,
harta kekayaan Adang Hadari mencapai Rp 13.674.990.033. Harta kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp 11.238.567.600. Alat transportasi dan mesin sebesar Rp 3.964.460.000. harta bergerak lainya Rp 365.910.000,kas dan setara kas sebesar Rp 1.082.007.013, harta lainya Rp 933.813.420.
Sementara pasangan Adang di Pilkada 2020, Supratman memiliki total kekayaan Rp 1.572.469.320. terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp 1.279.738.000. Alat transportasi dan mesin Rp 250.000.000, harta bergerak lainya Rp 29.550.000, kas dan setara kas sebesar Rp 13.181.320.
Sementara calon Bupati Pangandaran nomor urut 1 Jeje Wiradinata memiliki total kekayaan Rp 985.830.830. Terdiri dari tanah dan bangunan Rp 1.296.405.000, alat transportasi dan mesin Rp 6.000.000, harta bergerak lainya Rp 83.290.000, kas dan setara kas Rp 77.277.227.
Sementara pasangan Jeje Wiradinata, yakni Ujang Endin Indrawan memiliki total kekayaan Rp 6.692.907.500, yang terdiri dari tanah dan bangunan Rp 4.542.907.500, alat transportasi dan mesin Rp1.500.000.000, kas dan setara kas Rp 650.000.000.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, LHKPN wajib dipublikasikan oleh para calon maksimal dua hari sebelum pencoblosan.
“LHKPN tersebut sesuai dengan ketentuan di PKPU No 3 tahun 2017,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (6/12/20).
Dia menyebutkan, bahwa pihak KPU memfasilitasi kedua pasangan calon untuk mempublikasikan poin-poin penting dalam LHKPN tersebut.
“LHKPN ini dilaporkan pada 20 Agustus 2020 lalu,” katanya.
Menurut dia, kedua pasangan calon di undangan langsung oleh mereka.
“Tadi pasangan nomor urut 1 tadi tidak hadir, tapi memberikan mandat untuk membacakan LHKPN tersebut kepada perwakilannya, sementara nomor urut 2 tadi hadir,” pungkasnya. (Padna)