News

Inilah Besaran UMK Kota Cimahi 2017

665
×

Inilah Besaran UMK Kota Cimahi 2017

Sebarkan artikel ini
Inilah Besaran UMK Kota Cimahi 2017

CIMAHI, (CAMEON) – Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2017 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.463.461,00. Penetapan tersebut diumumkan pada Senin (21/11/2016) sekitar pukul 08.00 WIB di Gedung Sate, Bandung.

Untuk UMP minimum Provinsi Jabar 2017 ditetapkan sebesar Rp 1.420.624,29. Upah terendah ada di Kab. Pangandaran sebesar Rp 1.443.901,15, sedangkan upah tertinggi Kab. Karawang Sebesar 3.605.272,00.

Inilah Besaran UMK Kota Cimahi 2017Formulasi penetapan UMP 2017 Provinsi Jabar berdasarkan formulasi Penghitungan Upah Minimum Kab/Kota (UMK) Tahun 2017 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2015 pasal 44 ayat 2.

Penetapan upah tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi, Bren Minardi. Menurutnya, penetapan UMK khusus Kota Cimahi tidak sesuai dengan kebutuhan para buruh.

“Tidak setuju, kami akan mengancam melakukan mogok daerah,” singkatnya saat dihubungi, Selasa (22/11/2016).

Kenaikan UMK Jawa barat 2017 semuanya berada diangka 8,28%. Penetapan UmK berdasarkan rekomendasi dari Wali Kota/Bupati dan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *