PANGANDARAN (CM) – Terkait hasil Pilkada di Kabupaten Pangandaran tahun 2020, Pasangan Adang Hadari – Supratman (AMAN) resmi melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk pengajuan permohonan gugatan dengan akta nomor 15/PAN.MK/AP3/12/2020, dan itu tercatat pada hari Kamis (17/12/20) pada pukul 22.30 WIB dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran.
“Terkait gugatan dari kubu pasangan Aman ini pihaknya memang sudah menerima informasi dari MK,” kata Komisioner Komisi KPU Kabupaten Pangandaran, Divisi SDM dan Partisipasi Masyakarat, Maskuri Sudrajat kepada cakrawalamedia saat ditemui di kantor KPU Pangandaran, Jum’at (18/12/20).
Dia menyampaikan bahwa betul, gugatannya sudah terdaftar di MK sesuai akta pengajuan permohonan pemohon.
“Dalam akta itu, berkas permohonan yang diajukan pemohon di antaranya, surat kuasa, permohonan, permohonan DOC, KTA BAS, serta KTP Adang Hadari dan KTP Suprtaman,” paparnya.
Dan untuk saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu petitum atau pokok-pokok gugatan yang diajukan dari kubu pasangan Aman tersebut.
“Artinya kalau itu menyangkut data, kami sudah siap, baik dari data di TPS maupun data di tingkat kabupaten,” kata Maskuri.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga bakal segera melakukan konsolidasi di internal KPU untuk mempersiapkan segalanya agar pihaknya langsung siap ketika perkaranya sudah diajujan ke MK.
“Itu semua harus disiapkan karena jika perkaranya sudah diajukan dan di-acc oleh MK, maka kami juga bisa mempersiapkan segalanya,” tegasnya. (CM/014)





