SURABAYA (CM) – Vannesa Angel (VA), resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus prostitusi online.
Seperti dilansir Tribunnews.com pada Rabu (16/1/2019), artis kelahiran Jakarta, 21 Desember 1991 itu resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan dan gelar perkara kasus.
Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Ahmad Yusep Gunawan, menjelaskan, ada fakta otentik dari hasil data digital forensik yang menjadi bukti kuat untuk menaikan status artis berparas cantik itu menjadi tersangka.
Selain terlibat berhubungan serta mengirim foto dirinya kepada sang mucikari, VA juga terbukti telah terlibat dalam prostitusi online lebih dari satu kali.
Berdasarkan data digital forensik tersebut, VA telah menerima transaksi (booking) sebanyak dua kali di Singapura, enam kali Jakarta serta satu kali di Surabaya.
Selain itu, sambung Yusep, VA juga ikut berperan sebagai salah satu penyedia layanan prostitusi.
“Dalam hal ini (prostitusi), yang bersangkutan difasilitasi oleh 6 muncikari,” imbuhnya. ***