News

Ini Perkembangan Verifikasi Kandidat di KPU Kota Tasikmalaya

224
×

Ini Perkembangan Verifikasi Kandidat di KPU Kota Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Ini Perkembangan Verifikasi Kandidat di KPU Kota Tasikmalaya

KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Kholis Mukhlis, mengatakan tahapan demi tahapan pendaftaran dan penyerahan dokumen dari partai pengusung beserta dokumen pencalonan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, telah selesai dilaksanakan mulai tanggal 21 sampai tanggal 23 September 2016.

Kini memasuki episode baru. Pihaknya tengah memeriksa kelengkapan persyaratan, tes kesehatan, kejiwaan dan bebas narkotika serta sejumlah persyaratan administrasi lainnya.

Lantas, apakah administrasi para kandidat ini sudah lengkap? Kholis mengakui, masih ada lima kekurangan dari dokumen persyaratan calon yang harus dilampirkan dan di lengkapi oleh para kandidat ini.

“Di antaranya dokumen model BB yakni keterangan pailit dari niaga, foto calon kurang satu, dan Visi Misi belum ditandatangani oleh gabungan partai,” kata Kholis, Jumat (23/9/2016).

Meski begitu, semua kekurangan yang dia sebutkan tersebut masih dibolehkan. Bahkan, dia menyebutkan jangan khawatir ketika pasangan calon dokumenya belum lengkap. Karena ada masa perbaikan yakni masa penelitian KPU yang akan di lakukan tanggal 29 September 2016.

Pihaknya juga akan melakukan pemberitahuan kepada setiap partai dari mulai tanggal 30 September sampai 1 Oktober 2016 mendatang. Kemudian, ada masa perbaikan pada partai pada tanggal 30 September 2016 sampai 4 Oktober 2016. Jadi masih ada waktu untuk masa perbaikan.

“Kami sudah memutuskan dan sudah terjawab bahwa bakal pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, semuanya dinyatakan ada tiga kandidat yang akan bertarung. Sama-sama untuk memperjuangkan hak-haknya dan merebut simpati dari masyarakat,” lanjutnya.

Kholis menegaskan, pihaknya sudah sesuai melakukan verivikasi ini. Bahkan, dengan disaksikan oleh Panwaslu dan stakeholder para pimpinan partai politik dan pimpinan gabungan partai politik juga Calon Wali Kota dan Wakilnya beserta tim kampanye.

“Bahwa Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakilnya ke tiga-tiganya di nyatakan sah untuk mengikuti kampanye dan mengikuti pemilihan umum pada tanggal 15 Pebruari 2017 mendatang,” imbuhnya.

Selanjutnya, para pasangan calon diwajibkan mengikuti pemerikasaan kesehatan baik rohani, jasmani dan pemeriksaan penyalahgunaan narkoba. Para dokter sudah menjadwalkan, pemeriksaan ditetapkan dari mulai tanggal 24 sampai tanggal 26 September 2016, dimulai pukul 07.30 WIB.

“Sebelum diperiksa kesehatan, maka para pasangan bakal calon harus melaksanakan puasa dari mulai pukul 20.00 sampai 06.30 sehari sebelumnya. Mereka tidak boleh makan ataupun minum, karena harus menjalankan pemeriksaan secara instens,” ucapnya. cakrawalamedia.co.id (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *