News

Ini Nominal KHL Masyarakat Kota Cimahi 2016

170
×

Ini Nominal KHL Masyarakat Kota Cimahi 2016

Sebarkan artikel ini

CIMAHI, (CAMEON) – Berdasarkan hasil survei yang sudah dilakukan, Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi menetapkan, jumlah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat Cimahi tahun 2016 mencapai Rp. 2.320.000.

Angka tersebut meningkat dibandingkan KHL tahun 2015 yaitu Rp 1,9 juta atau naik sekitar 30%. Realisasi KHL 2015 tersebut dijadikan acuan untuk menentukan Upah Minimum Kota (Cimahi) 2016 yang mencapai Rp 2.275.715.

“Survei sudah tiga kali, yaitu bulan April, Maret dan Oktober,” kata Kepala Dinas Dinsnakertransos Kota Cimahi, Supendi Heriyadi, Selasa (11/10/2016).

Survei yang dilakukan menyangkut masalah komoditi. Survei ini dilakukan untuk menyamakan persepsi komoditi apa saja yang disurvei, seperti komoditi daging bagian paha atau dada yang disurvei.

Selain sumber protein, sayur dan buah-buahan pun ikut disurvei. Selanjutnya, ada survei pasar serta survei komprehensif mulai dari perumahan, transportasi hingga pasar.

“Total ada 60 item yang disurvei,” kata Supendi.

KHL sendiri dilakukan untuk menentukan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2017 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015.

KHL menurut PP tersebut merupakan standar kebutuhan seseorang pekerja atau buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan satu bulan yang terdiri dari beberapa jenis komponen jenis kebutuhan hidup.

Dikatakan Supendi, formulasi penghitungan UMK tahun ini mengacu pada laju inflasi nasional dan penghasilan regional.

“UMK 2017 baru akan diketok pada November 2016 yang ditetapkan oleh Gubernur pada 20 November,” terang Supendi. cakrawalamedia.co.id (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *