News

Ini Ketentuan Daftar Tunggu Calhaj bagi yang Pernah Naik Haji

315
×

Ini Ketentuan Daftar Tunggu Calhaj bagi yang Pernah Naik Haji

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Kepala Seksi (Kasi) Pengaturan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenang) Kota Tasikmalaya, Wahyu menyebutkan, bagi para calon jemaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji jika akan mendaptarkan kembali harus menunggu setelah 10 tahun terhitung dari keberangkatan pertama.

“Alasan dibatasi bagi orang yang pernah ibadah haji, keinginannya lebih kuat dari pada yang belum. Selain itu memberikan ruang kepada calon jemaah haji pemula,” ujar Wahyu kepada media saat ditemui di Kantor Kemenag, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Kamis (13/02/2020).

“Yang jelas regulasi ini diberlakukan sejak 2016 lalu sudah ada, dan saya sendiri pernah pergi ke Haji. Mau mendaftar lagi tak bisa langsung harus menunggu 10 tahun, baru bisa daftar tunggu kembali. Itu bisa ketahuan di aplikasi saat dilakukan pengecekan baik di Bank mau pun di Kantor Kemenag itu sndiri,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *