News

Ini Kata Pengacara Ketua KONI Kota Tasik Soal Penggelapan Anggaran Senilai Rp. 1,3 Miliar

269
×

Ini Kata Pengacara Ketua KONI Kota Tasik Soal Penggelapan Anggaran Senilai Rp. 1,3 Miliar

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Beberapa waktu lalu Ketua KONI Kota Tasikmalaya, Eddy Supriadi, terpaksa ditahan oleh aparat kepolisian. Disinyalir, Eddy diduga terjerat kasus penggelapan dana hibah senilai Rp. 1,3 miliar tahun anggaran 2017-2018.

Kuasa Hukum Eddy Supriadi, Yogi Muhammad Rahman, membenarkan hal itu. Namun, menurutnya, Edy belum tentu bersalah.

“Dugaan tersebut atas dasar penggunaan dana hibah tahun anggaran 2017-2018. Sedangkan dasar kasus penyalahgunaannya berdasarkan hasil audit BPKP bahwa harus sesuai peruntukan dasar proposal usulan, SK penetapan, dan usulan proposal pencairan,” terangnya saat ditemui di Kantor KONI, Selasa (03/11/2020).

Yogi menyebutkan, tidak hanya selesai disini saja tetapi dibukukan di dalam LPJ bentuk Buku Kas Umum (BKU), memang ditemukan oleh audit BPKP dugaan ketidak sesuaian anggaran yang diusulkan dan yang dicairkan. Namun, pada kenyataannya, berdasarkan BKU uang tersebut digunakan untuk kegiatan keolahragaan, bukan untuk memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain.

“Adanya kejadian ini kita sebagai kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum pra peradilan. Toh jadi atau tidaknya pra peradilan itu tergantung pada upaya kita sebagai kuasa hukum. Adanya pernyataan dari salah satu sumber nilainya Rp.1,3 miliar itu salah. Nyatanya berdasarkan hasil BAP Rp120 juta, 500 juta dan 516 juta dengan total 1 miliar 136 juta. Jika ada pernyataan 1,3 miliar entah itu dari internal KONI atau eksternal KONI saya berharap bisa membuktikannya. Karena selisih 200 juta pun, saya akan melakukan upaya hukum,” bebernya.

Yang jelas, sambung Yogi, hari ini ia sedang mengurus proses draf pra peradilan.

“Kalau misalkan Ketua Umum KONI bersalah, saya berjanji akan dukung proses pengembangan penyidikan Kejaksaan untuk mendalami kasus ini,”  pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *