News

Imigrasi Tutup Layanan Sementara Saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Pengawasan di Bandara Tetap Berjalan

58
×

Imigrasi Tutup Layanan Sementara Saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Pengawasan di Bandara Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (CM) – Direktorat Jenderal Imigrasi akan melakukan penyesuaian operasional layanan selama periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diberlakukan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

Penyesuaian tersebut membuat layanan keimigrasian di kantor imigrasi untuk sementara waktu tidak beroperasi. Penutupan layanan dijadwalkan berlangsung mulai 18 hingga 24 Maret 2026, dan aktivitas pelayanan kepada masyarakat akan kembali berjalan normal setelah masa libur berakhir.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan berbagai keperluan administrasi keimigrasian sebelum masa libur dimulai. Hal ini mencakup pengurusan paspor maupun dokumen izin tinggal.

Menurut Yuldi, langkah tersebut penting untuk menghindari antrean panjang setelah libur Lebaran serta mencegah kendala administratif yang dapat merugikan pemohon. Ia juga mengingatkan bahwa layanan pada portal e-Visa akan dihentikan sementara selama periode libur tersebut.

“Karena layanan e-Visa juga akan ditutup sementara, masyarakat maupun warga negara asing diharapkan menuntaskan pengurusan dokumen keimigrasian sebelum 17 Maret 2026,” ujar Yuldi dalam keterangan resmi.

Meski layanan administratif di kantor imigrasi dihentikan sementara, fungsi pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian tetap berjalan seperti biasa. Pemeriksaan di pintu masuk internasional, baik di bandara maupun pelabuhan, akan tetap beroperasi selama 24 jam. Selain itu, layanan Visa on Arrival (VoA) juga tetap tersedia bagi wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia.

Bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, Ditjen Imigrasi menyarankan memanfaatkan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi yang tersedia di kantor imigrasi. Sementara itu, pemohon yang paspornya telah selesai diproses diminta segera mengambil dokumen tersebut paling lambat sebelum masa libur dimulai.

Imigrasi juga memberikan kemudahan bagi pemohon yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun tidak dapat hadir karena masih berada di kampung halaman setelah Lebaran. Mereka dapat melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.

Dalam kondisi darurat—misalnya kebutuhan perjalanan ke luar negeri untuk pengobatan yang tidak dapat ditunda—masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat untuk memperoleh layanan khusus.

Ditjen Imigrasi turut mengingatkan masyarakat untuk terus memantau informasi terbaru terkait layanan selama masa libur panjang melalui situs resmi maupun kanal media sosial lembaga tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *