KOTA TASIKMALAYA (CM) – Sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya, melalui Bidang Inteldakim, telah melakukan penangkapan 8 Warga Negara Asing (WNA) asal negara Nigeria dalam operasi mandiri satu pekan lalu.
Kedelapan WNA asal Nigeria tersebut satu masih dalam proses karena ada masalah, dan 7 akan dideportasi ke negara asalnya.
Rencana pemberangkatan dari Kantor Imigrasi pada pukul 01:00 WIB dengan menggunakan bus pariwisata Budiman No Polisi Z 7624 ME.
Ketujuh WNA akan diterbangkan pada hari Kamis sore dan malam di hari yang sama dengan waktu yang berbeda melalui Bandara Internasional Sukarno Hatta.
Kepala Seksi Inteldakim Agus Tinus Wahyudi Indaryono, membenarkan bahwa ketujuh WNA pada pukul 01:00 WIB diberangkatkan dari kantor menuju Bandara Internasional Sukarno Hatta.
“Kerujuh WNA itu dideportasi karena telah melanggar Undang-undang No. 6 Tahun 2011 Pasal 78 ayat 3 tentang overstay dan Pasal 71 huruf a tentang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, sehingga dilakukan pendeportasian,” ujarnya.
Agus menyebut dari total 8 WNA yang telah ditangkap satu di antaranya belum dideportasi karena bermasalah. Diduga melanggar dalam penyimpanan barang terlarang sejenis visitropika. Namun, setelah diteliti dan dites urin oleh BNN, hasilnya negatif dan tidak terbukti.
Ia menambahkan, untuk menjaga dan meningkatkan keamanan, kenyamanan warga, pihaknya akan terus berupaya melakukan sosialisasi, berkoordinasi dengan kominda dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang ada di setiap daerah termasuk Pangandaran agar lebih baik lagi.
“Keberadaan WNA yang tak berlegalitas itu, selain akan menghambat kemajuan daerah, juga akan menimbulkan ekses negatif terhadap negara maupun daerah,” tandasnya.
Dikatakan Agus, langkah preventif terhadap warga harus diterapkan guna dapat mengenali indetitas WNA yang ada di lingkungannya masing masing. (Edi Mulyana)