KOTA TASIKMALAYA (CM) – Berawal dari ketajaman insting dan kecurigaan sikap prilaku kepada satu orang pemohon Paspor, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya berhasil mengungkap modus Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Banglades yang telah bermukim selama 17 Tahun di Kota Banjar sejak Tahun 2004 hingga sekarang 2020.
Kecurigaan muncul sewaktu WNA tersebut mengajukan pembuatan Paspor dengan menggunakan dokumen asli Kependudukan asal Kota Banjar mulai Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Akta Kelahiran dan Akta Nikah Pada saat pertama kali melakukan pengurusan dokumen syarat untuk pembuatan paspor semua diproses wawancara, dilakukan pemotoan, pengambilan sidik jari, di duga WNA tersebut masih diperbolehkan pulang semua dokumenya diurus dan diberi waktu tiga hari selesai.
“Atas dasar kecurigaan kita dari imigrasi. Kami meneruskan berkas permohonan paspor tersebut ke seksi Wasdakim untuk menyelidiki dan menelusuri keberadaan diduga WNA bernama Muhammad Habib ke tempat tinggalnya beralamat di RT 01/07 Dusun Pangasinan Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, dan ke Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil untuk memastikan dokumen asli apa tidaknya. Ternyata asli,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Isman Jayadi saat dihubungi via Tlp, Kamis (25/06/2020) pagi.
Ia menyebut, untuk lebih meyakinkan pemohon benar-benar WNA. Sewaktu pengambilan paspor yang sudah dijadwalkan tiga hari setelah melakukan permohonan. Diduga WNA tersebut langsung di periksa kembali dan berikutnya dilakukan penahanan setelah dinyatakan benar WNA.
“Kita melakukan penahanan setelah dinyatakan benar WNA atasdasar tidak bisa memberikan keterangan yang pasti dukumen yang dilampirkan itu. Setelah terus diperdalam akhirnya yang bersangkutan mengakui bukan Warga Negara Indonesia (WNI). Meski sudah ada pengakuan tetapi bukti-bukti yang dimiliki belum kuat pada akhirnya kami melakukan konfirmasi dan koordinasi langsung ke Kantor Kedutaan Banglades dengan disertai dokumen dan membawa WNA tersebut, hingga dilakukan wawancara dan diperiksa di kedutaan Banglades ternyata benar bahwa bersangkutan WNA asal Banglades,” paparnya.
“Setelah dinyatakan WNA asal Banglades dilanjut dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan pelanggaran yang dilakukan oleh bersangkutan memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan paspor. Sesuai dengan UUD Nomor 6 Tahun 2011 pasal 126 huruf C UU No 11 tentang tindak pidana keimigrasian,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah mendapat kejelasan lebih kuat, pihaknya langsung membuat berita acara penyelidikan dan Surat Perintah Penyelidikan (SP2D) kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan. Berikutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan. Berhubung pada waktu itu kondisi sedang ada covid-19, Lapas belum menerima, terpaksa dilakukan penahanan di ruang ditensi Kantor Imigrasi mulai bulan Maret sampai proses penyelidikan selesai dan setelah Kejaksaan mengeluarkan surat pernyataan bahwa berkas bersangkutan sudah lengkap untuk dilakukan proses persidangan. Akhirnya yang bersangkutan di serahkan ke Lapas Kelas ll B Tasikmalaya dengan terlebih dahulu dilakukan test Rapid Test syarat ketentuan untuk masuk LP.
“Proses selanjutnya kita sudah menyerahkan ke LP. Sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan oleh Pengadilan Negri Tasikmalaya. Hari ini Kamis pukul 10:00 wib yang bersangkutan akan dilakukan sidang perdana. Setelah di sidang semua keputusan untuk bersangkutan diserahkan ke pihak pengadilan. Yang jelas ancaman tindak pidana Keimigrasian ancaman hukuman penjara 5 Tahun,” terang Isman.
Pihaknya mengimbau, kepada seluruh warga masyarakat di wilayah Priangan Timur untuk lebih peduli kepada lingkungan dan memperhatikan bagi setiap WNA yang datang dari berbagai negara. Ia juga berharap kejadian ini menjadi bahan perhatian bagi seluruh WNA yang ada di wilayah hukum Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya untuk mentaati peraturan yang berlaku dan jangan coba-coba melakukan permohonan dokumen keimigrasian berupa Paspor mau pun Kitas tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Karena kita akan melakukan penengakan hukum terhadap para pelanggar yang dilakukan WNA,” pungkasnya. (Edi Mulyana)