News

Imigrasi Tasik Tetapkan Standar Pelayanan Cepat

249
×

Imigrasi Tasik Tetapkan Standar Pelayanan Cepat

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMLAYA (CM) –  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya, melakukan penandatanganan dan penetapan standar pelayanan pembuatan Paspor dan lainnya.

Didalam kegiatan penandatanganan, kesepahaman dan kesepakatan penetapan standar pelayanan tersebut, Imigrasi melibatkan sejumlah akademisi, pariwisata, media dan juga masyarakat sebagai pemohon pembuatan paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Sugiono mengatakan, bersama dengan masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik keimigrasian dan saksi pelayanan pihaknya telah memeriksa,menerima dan menyaksikan Standar Pelayanan yang telah disusun oleh Kantor lmigrasi.

“Untuk ditetapkan menjadi standar pelayanan public pada Kantor lmigrasi Tasikmalaya yang meliputi Pelayanan Keimigrasian bagi Warga Negara lndonesia (WNl) dan Warga Negara Asing (WNA). Selanjutnya akan dipublikasikan baik secara manual maupun elektronik,” paparnya saat ditemui di Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Rabu (21/11/2018).

Saat ini, pihaknya sudah memiliki standar pelayanan sesuai dengan SOP yang diatur dalam regulasi perarturan sekaligus menetapkan waktu proses pembuatan Paspor, tariff, biaya, dan prosedurnya.

“Domain pelayanan salah satunya, standar pelayanan pembuatan paspor dan pembuatan izin tinggal orang asing. Diciptakannya sistem standar penetapan pelayanan ini akan memberikan dampak positif kepada sistem pelayanan, sehingga dapat terbebas dari tindakan korupsi di lingkungan birokrasi,” ungkapnya.

Itu, lanjut ia, sudah dibuktikan dengan sistem pelayanan via online dan pembayaran via Bank, dan yang paling menetukan dalam pelayanan itu, para pemohon sudah mengetahui waktu harus datang ke Kantor Imigrasi untuk mendapatkan pelayanan pembuatan paspor termasuk didalam penyelesaiannya. “Itu semua sudah jelas,” terangnya.

Hal tersebut mendapat apresiasi dari salah seorang mahasiswa Akademi Pariwisata Siliwangi, Metlis Nurlaila Rosyidah. Ia mengaku  baru pertama kali membuat  permohonan pembuatan paspor. “Ternyata sangat mudah dan efektif tidak seperti yang dibayangkan,” tegasnya.

Dia mengungkpkan, sempat membayangkan betapa sulitnya membuat paspor. Namun ternyata setelah melalui prosedur yang benar, menurutnya, pembuatan paspor lebih mudah bahkan cukup efektif dan prosesnya bisa dilakukan via online sesuai dengan  perkembangan teknologi.

“Saya sendiri sangat puas adanya pelayanan pembuatan paspor ini. Hanya membutuhkan waktu dua hari sudah dapat diambil. Artinya, pelayanan pembuatan paspor sangat cepat,” tandasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *