KOTA TASIKMALAYA (CM) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya, melalui Bidang Intelijen dan Penindakan kembali menangkap satu orang Warga Negara Asing (WNA) bernama Sabu Makkulathu Achankunju (28) asal Kottarakara, India yang diketahui tidak memiliki visa Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Kepala Subseksi Inteljen Keimigrasian, Sarial, mengatakan, penangkapan dilakukan di Kampung Datarmuncang RT 03/06 Desa Jagabaya Mekarmukti Pammeumpuk Kabupaten Garut. Bersangkutan ditangkap dan diperiksanya yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran, sesuai dengan pasal 78 ayat 3 Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
“Yang bersangkutan diketahui sudah menikah sirih selama 5 tahun bersama Warga Negara Indonesia (WNI) asal Garut. Setiap kali berkunjung selalu menggunakan visa ITK,” jelas ia kepada cakrawalamedia saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun Kelurahan Sukarindik Kecamatan Bungursari Selasa (23/04/2019).
Rencananya, lanjutnya, yang bersangkutan akan di deportasi dan diberangkatkan ke Bandara Soekarno Hata nanti malam dan take oof besok siang pada pukul 14.00 WIB. Keberangkatan dengan dikawal sejumlah petugas dari Kantor Imigrasi.
Sarial menambahkan, selama Januari hingga 23 April 2019, Imigrasi melalui bidang Intelijen dan Penindakan telah melakukan penangkapan hingga mendeportasi WNA sesuai dengan prosedur sebanyak 4 orang, dua orang asal Malaysia jenis kelamin perempuan bersangkutan ibu dan anak, satu asal Nigeria, dan satu asal India.
“Ditangkapnya keempat WNa di tempat yang berbeda-beda dan itu berasal dari laporan warga dan koordinasi dengan pihak terkait Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) disaat petugas melakukan pengawasan di wilayah hukum Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya,” pungkasnya (Edi Mulyana).