KOTA TASIKMALAYA (CM) – Sejak Januari hingga 31 Juli 2019 Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya, melalui Bidang Intel Dakim telah berhasil mengamankan 13 Warga Negara Asing ilegal dari berbagai negara.
Ke 13 warga negara asing tersebut 10 orang sebelumnya telah di deportasi kenegara asalnya. 3 orang asal Malaysia, 1 orang asal Nigeria, 1 orang asal India, 4 orang asal China, 1 orang asal Australi, dan 3 otang asal Taiwan yang sekarang berhasil diamankan di Kantor Imigrasi.
Kepala Sub Seksi Pengawasan Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya, Sarial menyebutkan, ke tiga WNA asal Taiwan ini sebelumnya dilaporkan warga dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang telah di bentuk oleh Imigrasi
“Laporan yang diterima pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 sekira pukul 10.00 WIB pagi. Terkait dengan keberadaan tiga orang warga negara Taiwan diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya di wilayah Karang Resik Kota Tasikmalaya.Setelah dilakukan pemeriksaan, tim mengamankan ketiga orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas, Sarial kepada media di Kantor Imigrasi Kota Tasikmalaya. Rabu (31/7/2019).
Adapun Identitas dari ketiga warga negara Taiwan tersebut, Chun-Hui Chiu berasal dari Ray Hhiu, Cheng-Yuan Cheng, Chun-Kai Hsiao.
“Setelah dilakukan pendalaman, dua orang diantaranya masuk ke Indonesia
menggunakan VKSK pada tanggal 21 Juli 2019. Sementara itu, satu orang lainnya masuk menggunakan BVKS pada tanggal 06 Juli 2019 ke tiganya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta,” jelasnya.
Berdasarkan pada wawancara singkat petugas Imigrasi, yang bersangkutan mengaku bahwa saat ini sedang melakukan Survey di wilayah lokasi
Karang Resik Tasikmalaya ini yang kedepannya akan dibangun area pertanian dan tempat wisata yang masih satu area dengan Karang Resik Tasikmalaya ini.
Tim Intel Dakim membawa orang tersebut ke Kantor Imigrasi Tasikmalaya untuk dilakukan pendalaman terkait dengan aktivitas yang bersangkutan.
“Saat ini ketiga WNA masih berada di dalam ruang Detensi Kantor Imgirasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan saat ini yang bersangkutan diduga telah melanggar Pasal 122 huruf A UU No 6 tahun 2011 tentang Keimgirasian,” tututnya.
Atas pelanggaran yang dilakukan ke tiga WNA tersebut rencannya akan segera dideportasi ke negara asalnya. (Edi Mulyana)