KOTA TASIKMALAYA (CM) – Setelah diketahui tidak memiliki dokumen, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya melalui Bidang Intelijen dan Penindakan akhirnya mendeportasi empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Cina ke Negeri asalnya.
Sub Seksi Pengawasan Imigrasi, Sarial menjelaskan, setelah melalui proses pemeriksaan dan menunggu selesai administrasi genap 15 hari empat WNA asal Cina, akhirnya kami lakukan deportasi ke negeri asalnya.
“Dengan pengawalan enam orang petugas dari Kantor Imigrasi, ke empat WNA tersebut, dilakukan deportasi pencekalan, melalui Bandara Internasional Soekarno Hata dengan menggunakan dua kendaraan roda empat. Mereka akan diterbangkan pada hari Kamis malam pukul 21:15 WIB,” jelas Sarial.
Alasan mereka di deportasi kata Sarial, karena tidak bisa menunjukan dokumen perjalanan atau paspor, dan melebihi batas waktu ijin tinggal (over stay).
Sebelumnya keberadaan dan nama ke empat WNA tersebut, telah diberitakan. Mereka terbukti telah melanggar pasal 71 hurup B Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang berbunyi setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat Imigrasi bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian.
“Keempat nama WNA tersebut di antaranya Yuan Zhenshun, Zeng Xiangshun, Li Yadong, Sun Mingchoao, diketahui mereka akan melakukan kegiatan kawin campur sama Warga Negara Indonesia asal Kampung Kalangsari RT 07/08 Desa Karangnunggal Kecamatan Karangnunggal,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya yang bersangkutan telah ditempatkan pada ruang detensi kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya, dalam rangka menunggu pelaksanaan Deportasi ke Negara asalnya China.
Pihak Imigrasi pun menjelaskan selama Januari hingga April 2019, telah mendeportasi sebanyak 8 orang, 2 asal Malaysia, 1 India, 1 Nigeria dan 4 sekarang asal Cina. (Edi Mulyana)





