News

Imigrasi Tasik Beri Pemahaman Pembuatan Paspor

185
×

Imigrasi Tasik Beri Pemahaman Pembuatan Paspor

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya menggelar kegiatan penyebaran informasi Keimigrasian kepada sejumlah siswa-siswi SMA Negri 1 dan SMA Negri 2 Kota Tasikmalaya di salah satu Aula Hotel di Jalan Yudanegara Kota Tasikmalaya, Kamis (01/11/2018).

Kasubsi Dokumen Perjalanan  Imigrasi Tasikmalaya, Moch Andri Budiman, mengatakan, materi yang diberikan pengenalan tentang ke imihrasi terutama dokumen pengurusan paspor dan peruntukannya.

“Lebih jauhnya, jika anak-anak sekolah SMAN 1 dan SMAN 2 sudah memahami, paling tidak bisa menyampaikan untuk keluarga, sodara, teman di lingkungan masyarakat,” papar Andi.

Menurutnya, paspor yang perlu diketahui ada beberapa jenis, di antaranya paspor diplomatik, paspor dinas, paspor hijau, dan paspor umum. Paspor umum terbagi menjadi dua, ada yang 24 halaman dan 48 halaman terdiri dari elektronik dan yang biasa.

Selain itu, lanjut ia, Surat Perjalanan Lakana Paspor (SPLP) yang dipergunakan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang kehilangan dokumennya, atau terkena deportasi di luar negeri yang tidak memiliki paspor, bisa mempergunakan SPLP untuk 1 kali perjalanan.

“Sementara, proses dan prosedur pembuatan paspor diplomat dan kedinasan tidak sama karena dikeluarkannya oleh Kementerian Luar Negeri. Kalau paspor 24 halaman dan 48 halaman itu sama pembuatan dan prosesnya termasuk fungsinya sama. Dulu ada perbedaan, paspor 24 halaman itu khusus untuk TKI, kalau sekarang tidak,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, tujuan utamanya untuk memberikan info jelas, mencegah gunjingan miring anggapan mempersulit dari masyarakat, seperti halnya saat diminta persyaratan yang dianggap mempersulit. “Jangan sampai seperti itu. Pedahal persyaratan itu tiada lain untuk melindungi para pemohon ataupun secara luasnya masyarakat, jangan sampai nantinya menjadi korban traffiking atau TPPO,” tegas Andi.

Proses administrasi pembuatan paspos, jelas ia, terdiri dari fotocopy KTP-Elektonik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah atau surat nikah. kalau pembuatan paspor untuk umroh harus ada rekomendasi dari travel dan Kementerian Agama. Tenaga kerja, harus ada rekomendasi dari Disnaker. Namun untuk menghindari akal-akalan pemohon ada persyaratan lain. Ini dilakukan guna menguatkan kepercayaan petugas dan melindungi pemohon jangan sampai terjadi apa-apa. Karena kalau ada masalah di luar negri dampaknya ke Imigrasi,” paparnya.

Andi berharap, melalui siswa-siswi tersebut informasi seputar pemahaman prosedural pemohonan pembuatan paspor yang baik dan benar dapat menyebar secara menyeluruh sehingga diketahui oleh. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *