News

Imigrasi Tasik Bentuk TIMPORA Tingkat Kecamatan di Ciamis

187
×

Imigrasi Tasik Bentuk TIMPORA Tingkat Kecamatan di Ciamis

Sebarkan artikel ini

CIAMIS (CM) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya kembali membentuk dan mengukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kecamatan se-wilayah Kabupaten Ciamis di Ruang OP Room Pemda, Rabu (24/04/2019).

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Imigrasi Tasikmalaya, Agustinus Wahyudi Indaryono, mengatakan, pembentukan dan pelantikan Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Ciamis melibatkan aparat TNI, Polri, dan pemerintah daerah yang terdiri 27 Kecamatan se-Kab Ciamis.

Ia berharap, setelah dibentuknya Timpota pihaknya bisa melakukan koordinasi dalam melakukan operasi secara gabungan ke titik adanya WNA. Sejauh ini tercatat di Kab Ciamis ada 30 WNA yang memiliki legalitas sudah legal dan keberadaannya sudah menikah.

“Jika yang tidak memiliki izin tinggal, kami belum mengetahui. Mudah-mudahan dengan melakukan koordinasi ini pengukuhan Timpora di tingkat Kecamatan se Kabupaten Ciamis dapat meminimalisir keberadaan WNA,” jelasnya.

Sementara, Asisten Pemerintahan Hukum dan Ham Daerah Kabupaten Ciamis, H. Adang Daradjat, mengapresiasi dengan dibentuk TIMPORA, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita perlu melakukan antisipasi pengawasan keberadaan orang asing harus dilakukan sejak dini meski di wilayah Kabupaten Ciamis tidak ada WNA illegal. Tidak ditutupi, keberadaan orang asing ada, termasuk yang melakukan nikah sirih ada, nah itu harus di awasi secara insten, oleh semua pihak,” ujar ia.

Pihaknya mengharapkan, pengawasan tidak hanya dilakukan kepada para WNA yang melakukan pernikahan sirih atau pekerja dan kunjungan saja, tetapi juga yang melaksanakan kegiatan keagamaan pun perlu di awasi. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *