KOTA TASIKMALAYA (CM) – Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya telah menangkap dan mengamankan 4 orang Warga Negara Asing (WNA) asal negara Negiria berlokasi di Perumahan Villa Cikembulan Regency Kabupaten Pangandaran. Mereka ditangkap pada Selasa (3/11/2020) lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya, Isman Jayadi, membenarkan hal itu. Menurutnya, para WNA itu diketahui berdasarkan hasil informasi dari timpora dan masyarakat.
“Kita telah mengamankan 4 orang warga negara Nigeria dari daerah Kabupaten Pangandaran berlokasi di Perum Villa Cikembulan. Setelah diamankan dari lokasi kejadian, dan dilakukan test swab, keempat orang tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendeteksian lebih lanjut,” jelasnya, Rabu (11/11/2820).
“Pada pemeriksaan tahap pertama, didapati bahwa keempat orang tersebut melanggar aturan Keimigrasian berupa kelebihan izin tinggal (overstay) dan satu diantaranya tidak dapat menunjukan dan tidak memiliki dokumen perjalanan,” tambahnya.
Data keempat orang WNA tersebut diantaranya, Agwunobihi Chike Anslen asal Nigeria. Akbuo Callistus Maduerebere asal warga negara Nigeria. Aroh Chika Timothi warga negara Nigeria. Agwunobi Oscar warga negara Nigeria.
Saat ini, keempat orang asal negara Nigeria tersebut telah dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada tanggal 10 November 2020 menggunakan maskapai Ethiopian Airlines. (Edi Mulyana)