PANGANDARAN (CM) – Sebelumnya diberitakan NJB salah satu Warga Negara Asing (WNA) asal negara Swiss yang tinggal sudah lama di Dusun Cipari Rt 06/02 Desa Sukaresik Kecamatan Sidomulih diminta untuk hengkang meninggalkan Kabupaten Pangandaran.
Namun itu tidak terjadi pasalnya, pihak terkait Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya dan Kepala Desa Sukaresik, Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dan seluruh warga Dusun Cipari melakukan islah yang di inisiatori oleh petugas Imigrasi dan Kepala Desa Sukaresik.
Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya, Agus Tinus Wahyudin yang diwakili Kasubsi Intelijen, Wisli Marulamhot Sitompul dan Kasubsi Izin Tinggal Imigrasi
Nursetya Ibnu Mudhir mengatakan, awalnya kami mendapat laporan dari warga Dusun Cipari bawa ada salah satu WNA diduga telah berbuat ulah dengan menggunakan sepedah Air Zet Sky di muara yang mana muara tersebut sebagai tempat usaha warga.
Setelah mendapat laporan ada perselisihan antar WNA dan WNI kita penuhi keinginan warga dengan melakukan mediasi bersama dengan Kepala Desa Sukaresik dan TIMPORA termasuk warga Dusun Cipari. Sebetulnya masalah gangguan ketertiban warga bukan ranah Imigrasi melainkan menjadi ranah pihak kepolisian.
Disini Imigrasi berada di garis ke dua setelah ada rekomendasi dari pihak Kesbangpol dan Kepolisian baru Imigrasi menindak lanjut sesuai dengan peraturan di pasal 75 UU 2011 tentang Keimigrasian.
“Perlu dipahami oleh semua pihak, dalam perselisihan ini Imigrasi hanya punya kewenangan memeriksa dan mengawasi dokumen izin tinggal WNA. Kalau urusan keamanan dan ketertiban garis pertamanya pihak Kepolisian,” jelas Wisli kepada media di Desa Sukaresik Kecamatan Sidomulih Kabupaten Pangandaran, Jumat (20/3/2020).
Ditempat yang sama, Kepala Desa Sukaresik, Mumu Ahdi Mulyana mengatakan, atas ulah dan etika NJB salah satu warga negara asing diduga telah membuat ulah dan melanggar etika warga dusun Cipari menyangkut semua pihak terutama yang melakukan aktivitas di muara dan laut seperti nelayan, jelas ini sangat merugikan.
“Atas ulah NJB kami dan warga dijembatani oleh Imigrasi dan TIMPORA telah membuat satu kesepakatan islah melalui berita acara dan ditandatangani oleh semuah pihak termasuk Imigrasi yang memiliki fungsi pengawasan dokumen WNA, Kepala Desa, Kesbangpol, yang berisi 5 poin diantaranya tidak akan mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat baik itu perorangan ataupun Umum.
Lalu, tidak akan menggunakan Jet Sky atau Perahu dengan ukuran CC besar diatas 5 PK) kecuali untuk kepentingan nelayan melaut. Tidak akan mengulangi ucapan ucapan yang merendahkan warga masyarakat. Tidak akan menuntut apapun kepada warga masyarakat atas kejadian permasalahan ini.
Apabila dalam poin sampai poin 4 tidak diperhatikan maka yang bersangkutan bersedia untuk keluar dari wilayah Desa Sukaresik atau meninggalkan NKRI. (Edi Mulyana)