CIAMIS (CM) – Imigrasi Kelas ll Tasikmalaya melalui Bidang Wasdakim memberikan mata kuliah tentang keimigrasian dalam menanamkan rasa cinta tanah air, fungsi pengawasan keluar masuk WNA ilegal maupun legal secara kedokumenan dihadapan 2.506 siswa baru Galuh di Gedung Audetorium Universitas Galuh Ciamis, Kamis (06/09/2018).
Terpantau, sangat antusias siswa-siswi baru yang tergabungan berbagai jurusan, baik fakultas ilmu kesehatan, teknik, ilmu sosial dan ilmu politik, pertanian, ekonomi, keguruan dan ilmu pendidikan serta fakultas hokum, memberikan oplos dan melakukan interaksi berbagai ragam pertanyaan mengenai keimigrasian yang dipimpin langsung moderator, Nana.
Kepala Seksi Wasdakim Imigrasi Kelas II Tasikmalaya, Mohamad Tosen mengatakan, wujud rasa cinta terhadap tanah Air harus ditanamkan di setiap individu warga Indonesia termasuk didalamnya siswa-siswi Unigal.
“Ada banyak poin tugas pokok kewenangan Imigrasi untuk memberikan berbagai pelayanan baik dalam pelayanan pembuatan paspor, pelayanan pengawasan masuknya imigran gelap secara ilegal dan penindakannya. Bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal, izin kunjungan wisata dan lainya itupun sama harus diberikan pengawasan oleh pihak Imigrasi,” papar Tosen.
Menurutnya, menanamkan rasa cinta terhadap tanah air tak hanya berperang melawan kaum penjajah menggunakan senjata dipenuhi dengan amunisi peluruh tajam yang terbuat dari timah, tapi untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari berbagai gangguan negara luar ihwal lalu lintas orang masuk atau keluar wilayah hukum Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara itu. Seyogyanya, telah diatur dalam Pasal 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mahasiaswa dituntut tak hanya sebatas harus mengetahui, memahami soal pengawasan keluar masuk WNA di keimigrasian saja. Para mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa atau sebagai calon readership sesuai dengan keilmuan yang dimiliki dapat berkontribusi pada negara hukum Indonesia, terutama ikut berkontribusi mengawasi dan melaporkannya ketika ada WNA tinggal, berkunjung, maupun bekerja di Indonesia khususnya di wilayah hukum Imigrasi Kelas II Tasikmalaya.
Dihadapan para siswa, Tosen menyebut bahwa Imigrasi punya visi masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dengan misi melindungi hak asasi manusia sesuai dengan motto Imigrasi dapat melayani dengan tulus janji layanan, salah satunya, masyarakat berhak mendapat kepastian persyaratan, kepastian biaya, kepastian penyelesaian pembuatan paspor.
“Imigrasi turut melindungi Kedaulatan Negara dengan melakukan seleksi terhadap Orang yang boleh dan tidak memasuki wilayah Indonesia dengan melakukan pemeriksaan terhadap WNA. Sejengkal tanahpun mereka masuk ke Indonesia baik melalui pelabuhan, bandara, harus melalui proses pemeriksaan. Hal itu dilakukan demi melakukan penegakan hukum sesuai dengan UU keimigrasian melayani seluruh warga negara Indonesia dan warga Negara asing terkait peraturan keimigrasian,” papar Tosen.
Tosen pun menjawab berbagai pertanyaan siswa siswi baru diantaranya pertanyaan yang dilontarkan Fajar mengenai Selective Policy. “Melalui kebijakan selektif, setiap negara maupun WNA berhak untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia, hal itu berdasarkan kebijakan dalam rangka melindungi kepentingan nasional, bagi orang asing yang memberikan manfaat, serta tidak membahayakan keamanan, dan ketertiban umum,” ujar Tosen, sebelum menerima cenderamata dari salah satu panitia kegiatan pembinaan tentang keimigrasian.
Jika sudah memenuhi semua ketentuan syarat tentang keimigrasian, katanya, setiap WNA diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia, tentunya dengan kewajiban untuk menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. (Edi Mulyana)
BACA JUGA: Kafilah STQ Depile Kec Tawang Tampil Beda