TASIKMALAYA (CM) – Bakal Calon Kepala Desa, Asep Kurniawan, Warga Desa Cikadongdong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, nyaris tak diterima sebagai bakal calon kepala Desa Cikadongdong. Pencalonan Asep ditolak panitia karena tidak melampirkan legalisir ijazah SD saat mendaftar di ruang kepanitiaan penerimaan Balon Desa Cikadongdong, Sabtu (06/02/2021).
Panitia Pilkades bersikukuh, menurut Perbup Nomor 37 tahun 2017, dan diperkuat dengan Nomor 54 tahun 2018 ketentuan seorang calon Kepala Desa harus memenuhi persyaratan adminitrasi diantaranya bisa memperlihatkan ijazah asli dan foto copy legalisir dari sekolah asal.
BACA : Pilkades di Kabupaten Tasikmalaya, Para Calon Dibebaskan dari Rafid Test dan Swab
Menurut Ketua Panitia Pemilhan Pilkades Cikadongdong, Abas, sesuai ketentuan bahwa legalisasi ijazah asli harus disertakan dengan kop surat dari Dinas Pendidikan terkait, bukan dari kop surat sekolah, dan harus tertera nomer registrasi legalisir ijazah tersebut.
“Ya tadi saya lihat ada sedikit kekeliruan dalam hal leglisasi FC ijazah SDnya, karena sekolahnya sudah dimerger ke sekolah lain sejatinya haarus ada surat resmi dari Dinas Pendidikan setempat, bukan dari sekolahnya,” ungkapnya.
Ditambahkan Abas bahwa setelah dilakukan upaya konfirmasi ke pihak Pemerintah Kab Tasikmalaya, akhirnya dokumen persyaratan Asep bisa diterima dengan syarat, surat pengesahan dari Dinas Pendidikan terkait segera dilampirkan sebelum deadline tanggal 27 Pebruari 2020.
“Ya untuk sementara kita terima setelah kami koordinasi dengan pihak Bag Pemerintah Pemkab Tasikmalaya, tapi surat dari dinasnya harus segera dikirim sesuai jadwal,” tambahnya.
Sementara itu, Asep mengakui jika dokumen pelengkapnya yakni fotocopi dan legalisasi dari Dinas Pendidikan Banyuwangi, saat dirinya mengenyam sekolah dasar tidak terlampir secara nomor registrasi, dan pengesahan sekolahnya yang saat ini sudah digabung dengan sekolah lain belum terlampirkan.
“Saya akui kejelian panitia, namun sejatinya pengesahan legalisasi kan bisa dikoordinasikan dengan Disdik di Kab Tasikmalaya, tidak perlu diribetkan, tapi ga apa-apa saya bisa menerimanya, nanti kami perbaiki secepatnya,” tutupnya. (dzm)