News

HSN 2019, Bupati dan Wabup Pangandaran Didaulat Jadi Orangtua Asuh Santri 

154
×

HSN 2019, Bupati dan Wabup Pangandaran Didaulat Jadi Orangtua Asuh Santri 

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM) – Bertepatan dengan Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2019 Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata dan Wakil Bupati Pangandaran H Adang Hadari di daulat menjadi Bapak dan Orang Tua Asuh Santri Kabupaten Pangandaran. Hal ini dikatakan oleh Kepala Kementrian agama Kabupaten Pangandaran Dr. H. Cecep Hidayat M.Si dalam upacara Hari Santri Nasional 2019 yang berlangsung di Alun Alun Parigi, Selasa (22/10/2019).

BDalam kesempatan tersebut, upati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengatakan, bahwa dirinya dan juga pak Wabup Pangandaran H Adang Hadari harus memperhatikan para santri.

“Artinya, saya dan pak Wabup mempunyai porsi tanggungjawab baik langsung maupun tidak langsung dari berbagai kebijakan dan fasilitasi kepada santri-santri yang ada di Kabupaten Pangandaran,”ujarnya kepada CAMEON, Selasa (22/10/2019).

Jeje mengatakan, melalui Hari Santri Nasional ini, pihaknya akan meluncurkan program-program lamanya yaitu Pangandaran Magrib ke Masjid.

“Karena kalau Pangandaran Mengaji terkesan hanya untuk anak-anak saja, tetapi dengan Pangandaran Magrib ke Masjid itu seluruhnya baik orangtua, anaknya dan bahkan keluarganya,”katanya.

Menurut Jeje, pihaknya akan mencoba terlebih dahulu di 10 desa dengan satu orang motivator per RW untuk mengajak warga ke rumah-rumah untuk melakukan sholat magrib ke masjid.

“Program ini kita mulai di tahun 2020 mendatang, dan kita akan berembuk dengan MUI siapa yang akan menjadi motivatornya,”terangnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Pangandaran Drs H Cece Hidayat membenarkan bahwa pak Jeje dan Pak Adang diangkat menjadi orangtua asuh para santri.

“Itu artinya memiliki konsekuensi bahwa beliau akan bertanggungjawab kedepan bagaimana akan menyejahterakan para santri yang ada di Pangandaran,”sebut Cece.

Bahkan, lanjut Cece, bapak Bupati juga berjanji akan memberikan bantuan berupa beras dan lauk pauk kepada para santri, kemudian berikut asuransi kepada para kyainya.

“Ini merupakan sebuah kebangkitan bagi santri di Pangandaran untuk lebih semangat belajar agar mereka mempersiapkan diri menghadapi Indonesia emas tahun 2045, apalagi Pangandaran sebagai tempat pariwisata yang mendunia untuk memberi kekuatan iman dan takwa,”paparnya.

Melalui RUU nomor 18 tahun 2019, kata dia, sangat memiliki harapan besar kedepan pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat terutama pesantren agar santri memiliki hak yang sama dengan lembaga-lembaga yang lainnya sehingga santri mendapat ijazah dan bisa bekerja atau bisa melanjutkan sekolah ke sekolah yang lebih tinggi.

“Jangankan untuk bisa menjadi anggota dewan, untuk jadi kepala desa saja santri tidak bisa karena tidak memiliki ijazah, nah dengan Undang-Undang ini bisa melindungi keberadaan santri sehingga santri bisa berguna bagi bangsa Indonesia,”tutupnya. (Andriansyah)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *