KOTA TASIKMALAYA (CM) – Setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, diminta mundur dari jabatannya oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tasikmalaya. Hal itu dinyatakan Ketua Umum HMI Cabang Tasik periode 2019-2020, Yoga Ahmad Fauzi, Minggu (26/05/2019) malam.
Menurutnya, kasus yang menjerat Budi Budiman akibat tersandung kasus suap dana perimbangan daerah yang menjerat eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo sangat memalukan dan menampar keras masyarakat Kota Tasikmalaya. “Atas kejadian itu, secara kasat mata wali kota tidak mencerminkan sikap dan perilaku semangat anti korupsi,” jelas Yoga.
Ia menyebut, yang menjadi pertannyaan besar, usai ditetapkannya secara resmi oleh KPK, Budi kelihatan tidak sadar bahwa dirinya sudah selayaknya tidak menggunakan kewenangannya sebagai wali kota.
“Artinya tidak memiliki wewenang untuk memakai fasilitas negara. Karena dia sudah terjerat kasus hukum, dan melanggar pasal 5 Ayat 1 hurup a atau hurup b atau pasal 13 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP,” tegasnya.
Wali kota Budi Budiman dinilainya telah melanggar sumpah jabatan. Maka dari itu pihaknya mendorong dan mendesak Budi Budiman untuk bersikap legowo, mentaati aturan dan undang-undang sebagaimana mestinya. “Masyarakat Kota Tasik jangan sampai dicederai, yakni dipimpin oleh tersangka kasus korupsi,” ujarnya.
“Demi terwujudnya semangat anti korupsi, HMI mendukung penuh Budi untuk berhenti dari jabatanya mengingat statusnya sebagai tersangka, serta HMI mendorong KPK untuk melakukan tugasnya dengan penuh independensi dan jangan sampai menyelesaikan kasus dengan komunikasi dibawah meja,” tambah Yoga.
Di tempat terpisah, Pengacara Wali Kota Tasikmalaya, Bambang Lesmana, saat di hubungi via whatsapp untuk dipintai pendapat terkait desakan HMI tidak memberikan komentar apapun. (Edi Mulyana)