News

Hasil Tes Kesehatan Paslon Pilkada Kota Cimahi Segera Diplenokan

264
×

Hasil Tes Kesehatan Paslon Pilkada Kota Cimahi Segera Diplenokan

Sebarkan artikel ini
Hasil Tes Kesehatan Paslon Pilkada Kota Cimahi Segera Diplenokan KPU Kota Cimahi

CIMAHI, (CAMEON) – Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi telah menerima
laporan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, serta keterangan bebas penyalahgunaan narkoba untuk tiga pasangan calon pada Pilkada Cimahi 2017 dari Tim Pemeriksan Kesehatan pada Rabu (28/9/2016) di Sekretariat KPU, Jln. Pesantren.

Komisioner KPU Kota Cimahi Sri Suasti menuturkan, tim kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat telah menyerahkan hasil tes kesehatan tersebut sesuai jadwal,
yakni pada 27 September 2016.

“Kami terima sesuai dengan tahapan, yaitu pada 27 September 2016, jam 19.41. Dalam penyerahan itu diberikan kepada kami amplop yang masih tertutup rapi,” terangnya, Rabu (28/9/2016).

Selanjutnya, hasil pemeriksaan itu akan diplenokan pada 29 September 2016 kemudian diserahkan kepada tim pengusung para paslon.

Walaupun sudah menerimanya, dia menerangkan, hasil pemeriksaan para paslon tersebut bukan untuk dikonsumsi publik. Kalaupun ada figur yang tak memenuhi syarat, hal itu akan disampaikan kepada tim pengusungnya.

“Jadi hasil pemeriksaan kesehatan ini sifatnya informasi yang dikecualikan, jadi tidak akan disampaikan kepada publik,” ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan KPU, terang Sri, tim pengusung paslon masih bisa mengganti sosok jika calon yang diusung tak memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani, serta bebas penyalahgunaan narkoba.

“Kalau ada yang tidak memenuhi syarat, di PKPU itu ditentukan supaya partai pengusung mengajukan calon penggantinya. Secepatnya partai itu harus mengajukan,” katanya.

Berkas mengenai keterangan sehat itu hanyalah salah satu syarat yang mesti dipenuhi para paslon, sebelum KPU menetapkan paslon yang ikut pilkada pada 24 Oktober mendatang. Sri tak menjabarkan berkas persyaratan lainnya, namun dia menyatakan bahwa beberapa paslon masih belum melengkapi sejumlah berkas.

“Berkas persyaratan itu sedikit lagi yang belum diserahkan oleh pasangan calon. Misalnya, keterangan tidak pailit, ini kan diurusnya di Jakarta. Kemudian laporan harta kekayaan penyelenggara negara juga diserahkan di Jakarta. Ya, ini masih proseslah, termasuk persyaratan dari pengadilan juga. Sebagian berkas sudah diberikan kepada kami, tapi sebagian lagi belum,” paparnya.

Berkas-berkas persyaratan tersebut, jelas Sri, akan diteliti dan diverifikasi oleh KPU pada 1-3 Oktober 2016. Apabila KPU menilai ada berkas yang mesti diperbaiki, para paslon diberi waktu untuk memperbaikinya pada 4-10 Oktober 2016.

“Yang jelas, dari kemarin-kemarin ini tim paslon sudah mulai melengkapi seluruh persyaratan,” katanya. cakrawalamedia.co.id (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *