KAB TASIKMALAYA (CM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya. Jawa Barat telah mengeluarkan pengumuman tentang “Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020”.
“Pendaftaran ini, mulai dari jadwal hingga persyaratan mesti dipenuhi oleh para bakal calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya, karena mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020,” ujar Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, Minggu (30/08/2020).
Zamzam Zamaludin menyampaikan, dalam PP tersebut dijelaskan pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020 dilaksanakan selama 3 hari, terhitung dari tanggal 4 sampai 6 September 2020. Adapun waktunya, untuk dua hari pertama dimulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Kecuali pada tanggal 6 September, pendaftaran dari pukul 08.00 sampai pukul 24.00 WIB.
“Tak hanya itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya juga akan menerima pendaftaran di kantor yang bertempat di Ruko Blok Singaparna No. 7-10, Jl. Raya Timur, Cipakat, Singaparna Kabupaten Tasikmalaya,” terangnya.
Menurut dia, pada saat pendaftaran semua pasangan calon baik jalur perseorangan maupun jalur kepartaian wajib didampingi oleh timnya masing-masing.
“Kalau pengurus partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat hadir, maka pasangan calon itu tidak dapat melakukan pendaftaran. Kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang,” imbuhnya.
Mengingat karena masih dalam masa pandemi Covid-19, lanjut Zamaludin, berkas yang dibawa saat melakukan pendaftaran, setiap bakal pasangan calon harus menyertakan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Swab Test Covid-19, yang telah dilakukan maksimal 14 hari sebelum pendaftaran.
“Jadi syarat pasangan Cabup dan Cawabup ketika mendaptar mesti membawa hasil Rapid atau Swab Test 14 hari sebelum pendaptaran,” katanya.
Adapun persyaratan pencalonan, kata Zamaludin, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4/HK.03.1-Kpt/3206/KPU-Kab/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019 tentang penetapan persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020, diantaranya jumlah kursi di DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota paling sedikit 20% dari jumlah kursi Pemilu Tahun 2019 adalah sebanyak 10 (sepuluh) kursi.
“Syarat lainnya Jumlah suara sah paling sedikit 25% dari jumlah suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2019 adalah sebanyak 247.855 (Dua ratus empat puluh tuju ribu delapan ratus lima puluh lima) suara,” papar Zamaludin.
Sementara sejumlah dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon mesti dipenuhi yakni memedomani ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau gabungan Partai Politik, atau nama Pasangan Calon Perseorangan. Dibuat dalam 2 (dua) rangkap, (1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan).
KPU Kabupaten Tasikmalaya sendiri sangat menyadari bahwa pengumuman yang dilayangkannya itu masih menyisakan tanda tanya bagi sebagian pihak. Karena itu, pihak KPU dengan lapang menyediakan layanan informasi melalui Helpdesk KPU Kabupaten Tasikmalaya di Ruko Blok Singaparna No. 7-10, Jalan Raya Timur, Cipakat, Kecamatan Singaparna. Atau bisa juga dengan cara menghubungi nomor telepon (0265) 7543616. (Amas)
Baca Juga : Tim Gabungan di Kab Tasik Terus Tekan Kedisiplinan Masyarakat Gunakan Masker