Pangandaran (CM) – Pjs. Bupati Pangandaran, Dani Ramdan, mengatakan, santri memiliki hari yang teramat istimewa, dimana setiap tanggal 22 Oktober, ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi Hari Santri. Ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
“Tanggal 22 Oktober merujuk pada tercetusnya Resolusi Jihad yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Resolusi Jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 November 1945 yang kita diperingati sebagai Hari Pahlawan,” kata Dani saat menjadi Inspektur Upacara dalam Peringatan Hari Santri Nasional di Halaman Kantor Bupati Pangandaran, Kamis (22/10/2020).
Selain penetapan Hari Santri, lanjut Dani, santri dan pesantren juga telah memiliki Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-Undang ini memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Agar Undang Undang pesantren lebih implementatif, kita semua sadar sepenuhnya bahwa pesantren adalah entitas yang rentan dengan persebaran Covid-19. Keseharian dan pola komunikasi para santri yang terbiasa tidak berjarak antara satu dengan lainnya adalah model komunikasi yang Islami, unik dan khas, namun sekaligus juga rentan terhadap penularan virus,” katanya
Akan tetapi, lanjut Dani, tidak pula dapat dipungkiri pengalaman beberapa pesantren yang berhasil melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan dampak pandemi Covid-19 menjadi bukti nyata bahwa pesantren juga memiliki kemampuan di tengah berbagai keterbatasan fasilitas yang dimilikinya.
“Kita semua berikhtiar agar pandemi segera berlalu. Keluarga besar pesantren, santri, masyarakat Indonesia, dan warga dunia bisa melewati pandemi ini dengan baik,” tandasnya.
Dalam pelaksanaan upacara peringatan hari santri di Kabupaten Pangandaran, para peserta yang hadir mempedomani protokol kesehatan. Mereka yang hadir menggunakan masker dan saling menjaga jarak kontak sosial guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. (Padna)