JAKARTA, (CAMEON) – Hari ini, Kamis, 3 November 2016, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Syihab, akan memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan terkait pernyataan Basuki Thahaja Purnama soal Alquran Surat Almaidah ayat 51.
Rencananya, pemeriksaan akan digelar pada pukul satu siang. Habib Rizieq dipanggil sebagai saksi ahli. Juru bicara FPI, Munarman, mengatakan, pihaknya siap hadir memenuhi panggilan tersebut. Menurutnya, Habib Rizieq akan didampingi beberapa kuasa hukum.
Kapolri Jenderal Polisi, Tito Karnavian, mengatakan, pihaknya akan mencatat kesaksian Habib Rizieq untuk melengkapi keterangan dalam pengusutan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
baca: Didemo Warga Rawabelong, Ahok Diamankan Polisi Naik Angkot
Selain Habib Rizieq, ada sepuluh saksi ahli yang dimintai keterangannya terkait kasus tersebut. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana. Polri minta masyarakat untuk bersabar, mengikuti prosedur yang berlaku.
Disebutkan, dalam dugaan penistaan agama itu ada sebelas laporan yang masuk ke Bareskrim dan beberapa polda, seperti Polda Metro Jaya, Polda Sumsel, dan lainnya. Berkas kesebelas laporan itu sudah disatukan dan dijadikan dasar untuk penyelidikan dan penyidikan. (pey)