CIMAHI, (CAMEON) – Hak angket penolakan pembangunan gedung Technopark Cimahi yang digulirkan oleh empat Fraksi DPRD Kota Cimahi tidak menyurutkan Pemkot untuk melanjutkan pembangunan gedung yang diklaim pro rakyat tersebut.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Cimahi, Benny Bachtiar menyatakan, sikap pemerintah daerah sudah jelas akan terus menuntaskan pembangunan Technopark. Mengingat dari berbagai dokumen administrasi yang ada tidak memunculkan masalah.
“Kami akan maju terus dan tidak akan mundur dengan adanya angket dewan,” tegasnya, Jumat (21/10/2016).
Belakangan ini, memang hak angket penolakan memang terus digulirkan oleh Fraksi PDIP, Hanura, Gerindra serta PAN yang mengklaim bahwa lahan tersebut bermasalah.
Dijelaskan Benny, sudah tidak ada persoalan lagi mengenai lahan tersebut. Menurutnya, dalam proses sertifikasi memang dimasukan bahwa di lahan itu ada lapangan sepak bola.
Akan tetapi, bukan berarti itu serta merta sebagai sarana olahraga karena saat dilakukan pengukuran dengan BPN itu hanya menambah keterangan saja.
“Kalau saat diukur di sana sawah, ya pasti dicantumkan sawah, kolam atau
sebagainya. Jadi tidak ada satu pihak pun yang menyatakan itu merupakan sarana olahraga,” katanya.
Bukti bahwa lahan tersebut memang tidak bermasalah diperkuat dengan tidak adanya data faktual dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang menyebutkan bahwa lahan tersebut khusus sarana olahraga.
Sebaliknya, Benny malah mempertanyakan sikap wakil rakyat tersebut yang ngotot mempermasalahkan Technopark hingga menggulirkan hak angket. Semestinya, kalau ada kesalahan atau masalah maka jangan disetujui anggarannya.
“Ini kan sudah jadi produk hukum pembangunan Technopark ini yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2016,” bebernya.
Untuk memastikannya, lanjut Benny, dalam waktu dekat ini, perwakilan Kemenpora akan datang langsung mengunjungi tempat pembangunan Technopark Cimahi.
“Dalam waktu dekat dari pihak Kemenpora akan datang ke Cimahi untuk melihat kondisi
yang sebenarnya,” terangnya.
Pernyataan Benny diperkuat oleh Wakil Ketua DPRD Kota dari Fraksi PKS, Santoso Anto. Ia menyatakan, hak angket yang digulirkan keempat fraksi tersebut tidak valid. Menurutnya, lahan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif, jadi sudah sewajarnya eksekutif punya kewenangan penuh dalam pengelolaannya.
“Memang dalam sertifikat tanah itu tertulis lapangan sepak bola. Tapi, lapangan sepak bola itu bukan sarana olahraga yang teregistrasi di Kemenpora. Jadi, tidak harus ada rekomendasi Kemenpora,” bebernya. cakrawalamedia.co.id (Rizki)