PANGANDARAN (CM)– Bawaslu Pangandaran beserta jajaran Panwascam se-Kabupaten mengikuti kegiatan rapat kerja teknis (RAKERNIS) penanganan pelanggaran dan teknis pelaporan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan di salah satu hotel di Pangandaran, selasa (17/11/20)
Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Lolly Suhenty menyampaikan, kegiatan tersebut membahas terkait dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) penanganan pelanggaran yang akan di kupas tuntas oleh Kordiv HPPPS, Kepolisian serta Kejaksaan.
“Ada beberapa hal yang akan di sampaikan terkait dengan Perbawaslu nomor 8 penanganan pelanggaran yang berkaitan, dan tentunya pula berkesinambungan dengan protokol kesehatan pada proses tahapan pilkada pada masa pandemic Covid-19,” Ucapnya
Lolly menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten Pangandaran menduduki peringkat teratas, dengan proses penanganan pelanggaran administrasi di tingkat Provinsi Jawa Barat dan peringkat ke-3 penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan se-Provinsi Jawa Barat dalam proses penanganan pelangaran hukum lainnya.
“Panwascam diharapkan memahami serta mempertajam Perbawaslu nomor 8 tentang penanganan pelanggaran, karenanya hal tersebut menjadi syarat mutlak untuk memahami penanganan pelanggaran,” harapnya. (Padna)