News

Guna Penuhi Kebutuhan dan Isi Kekosongan, Plt. Wali Kota Tasik Kembali Lantik Para ASN

204
×

Guna Penuhi Kebutuhan dan Isi Kekosongan, Plt. Wali Kota Tasik Kembali Lantik Para ASN

Sebarkan artikel ini
Guna Penuhi Kebutuhan dan Isi Kekosongan, Plt. Wali Kota Tasik Kembali Lantik Para ASN

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Plt Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Ivan Dicksan, Anggota DPRD, Anang Sapaat, Asda lll Asep Goparuloh dan Kepala BKSDM kembali melantik dan mengambil sumpah jabatan administrator, pengawas dan pejabat fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jumat (16/04/2021).

Pelantikan tersebut selain memenuhi kebutuhan, juga untuk mengisi kekosongan. Hal itu merupakan suatu ketentuan normatif dalam manajemen kepegawaian yang harus dilaksanakan pada pejabat struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada saat menduduki jabatan.

Adapun pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu didasari surat Menteri Dalam Negri No. 8-21/20,65/OTDA 1 April 2021 tentang persetujuan pengangkatan, pengukuhan pejabat pengawas.

Baca: Sejumlah Warga Datanmgi Dinsos Pertanyakan bantuan Sosial Tunai Covid-19

Plt Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa dalam pelantikan itu ada 5 orang pejabat administrator, 12 orang pejabat pengawas dan 366 orang pejabat fungsional tertentu, yakni 259 orang PNS dan 107 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K yang diangkat tahun 2021.

Menurutnya, jabatan fungsional pada hakekatnya jabatan teknis dengan fungsi dan tugas pelayanan berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu sehingga pejabat fungsional dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan jabatan yang diemban.

Selama ini, lanjutnya, jabatan fungsional masih banyak yang menganggap kelompok jabatan yang kurang menarik dan tidak bergengsi seperti jabatan administrasi.

“Saya tegaskan jabatan fungsional tidak menarik itu tidak benar. Dalam peraturan yang ada kelompok jabatan fungsional adalah kelompok jabatan PNS setara dengan jabatan administrasi bahkan apabila memenuhi syarat pada beberapa aspek justru memiliki jenjang carier lebih luas daripada jabatan administrasi, seperti jenjang pangkat, tunjangan jabatan serta batas usia pensiun,” paparnya.

Ia pun menambahkan bahwa sesuai dengan arahan Presiden ke depan akan dilakukan penyederhanaan birokrasi pada Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Nantinya akan dilakukan kesetaraan jabatan atau pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional.

Hal itu dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan efektivitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan dalam meningkatkan pelayanan Publik.

Oleh karena itu, katanya, pengembangan carier dan jabatan fungsional akan selalu diperhatikan sehingga pengembangan carier akan selalu terbuka dan keahlian kompetensi akan lebih dihargai. (Edi Mulyana)

Baca Juga: Warga Cipawitra Laporkan Penambangan Galian C Diduga Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *