JAKARTA, (CAMEON) – Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat meminta warga Jakarta segera mengurus sertifikat tanahnya masing-masing. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah menggratiskan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tanah di bawah Rp 2 miliar.
“Pemprov DKI sudah menggratiskan, tinggal sediakan waktu untuk memprosesnya,” ujar Djarot saat blusukan ke Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (29/11).
Menurutnya, calon gubernur petahana telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2016 Tentang Pembebasan 100 persen atas Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan, beberala waktu lalu.
“Kami tetap punya asas keadilan, anda tetap boleh enggak bayar, tapi ditangguhkan. Waktu anda jual lahan (di atas 2 miliar), baru bayar (BPHTB),” katanya.
Dengan cara seperti ini, lanjut dia, seluruh warga dapat memiliki sertifikat hak milik. kebijakan itu dibuat karena banyak warga Jakarta belum memiliki sertifikat tanah. BPHTB membuat warga enggan membuat sertifikat.
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, pertimbangan pembebasan BPHTB itu salah satunya adalah upah minimum provinsi (UMP) Jakarta saat ini senilai Rp3,1 juta. Sesuai aturan, warga dibebankan biaya sebesar lima persen dari nilai aset untuk menerbitkan sertifikat tanah. Jika memiliki aset senilai Rp1 miliar saja, berarti pemilik tanah harus membayar Rp50 juta.
“Yang nilainya 2 miliar rupiab, BPHTB dinolkan saja. Dengan cara ini, orang yang bergaji UMP mampu menyisihkan uang untuk membuat sertifikat. Ini namanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.
Pemprov DKI juga masih mempermudah warga yang masih tidak mampu membayar biaya pembuatan sertifikat seharga Rp 300 ribu. Warga diperbolehkan menunggak. Asal, saat aset dijual, pemilik tanah wajib sudah membayar biaya sertifikat.
Ke depannya, Pemprov DKI bahkan akan menggratiskan seluruh biaya pembuatan sertifikat. “Kami siapkan APBD kalau bisa sehingga ke depan yang Rp2 miliar aset tidak perlu bayar sama sekali sertifikat hak milik,” imbuhnya.
Pernyataan suami Happy Farida ini diungkapkan ketika salah satu warga Petukangan Selatan mengeluhkan ribetnya mengurus sertifikat tanah di Jakarta. Warga yang bernama Anna itu mengaku diminta uang sebesar Rp60 juta untuk mengurus sertifikat tanah seluas 200 meter yang dimilikinya.
“Saya bingung uang dari mana untuk membayar sertifikat tersebut,” ucap Anna saat berdialog dengan Djarot. Cakrawalamedia.co.id (tama)