GARUT (CM) – Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) menggelar operasi gabungan ke perusahaan asing di tiga kecamatan di Kabupaten Garut seperti Leles dan Karang Pawitan, guna menyisir Warga Negara Asing yang bekerja di sana.
Sesuai pantauan cakrawalamedia, dalam operasi gabungan tersebut tim pora tidak menemukan adanya warga negara asing ilegal atau bermasalah. Namun, tim pora menemukan KITAS yang hampir habis masa tenggang waktunya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Imigrasi kelas ll Tasikmalaya, Mohamad Tosen, mengatakan, operasi gabungan yang diinisiasi oleh kantor Imigrasi kelas ll Tasikmalaya itu, sebagai tindak lanjut dari hasil pembentukan tim pora Kabupaten Garut beberapa waktu lalu.
Ogab dilakukan, sebagai bukti tindakan pengawasan takala keluar masuknya warga negara asing ke Kabupaten Garut, guna tidak menyalahi aturan sesuai dengan perundangan dan peraturan daerah yang berlaku.
“Dalam ogab tim pora 1 memang menemukan kurang 17 warga asing yang bekerja di salah satu perusahaan Korea PT Changsihin dan Daux cosmetic, tetapi mereka selama bekerja, tidak melakukan pelanggaran. Hanya saja sekarang ini KITAS mereka akan segera habis,” papar Tosen usai ogab saat ditemui di salah satu hotel di Garut, Selasa (06/03/2018).
Pihaknya, meminta agar kitas yang dimiliki warga asing itu dapat segera diperpanjang sebelum masa tenggang batas waktu terakhirnya habis.
Dalam kesempatan tersebut, tim pora sempat memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi ke dua perusahaan Korea PT Changsihin dan Daux cosmetic, dan juga ke beberapa WNA yang dipandang tertib administrasi taat aturan.
Hal tersebut dilakukan guna memberikan motivasi dan contoh kepada perusahaan asing lainnya dan juga WNA yang lain, selain itu agar mereka lebih taat lagi dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka.
“Lantaran mereka taat aturan baik secara administrasi maupun non administrasi kepada pemerintah daerah dan pusat. Setiap tahunnya warga negara asing yang didominasi warga Korea itu. Telah rutin memperpanjang kartu ijin tinggal terbatas, sebelum jatu tempo rutin diperpanjang, tak hanya itu mereka selama tinggal di Indonesia tak pernah membuat masalah,”terang, Tosen.
Ditempat yang berbeda, salah satu perwakilan perusahaan PT Daux Cosmetic, Mister Kim, mengapresiasi atas penghargaan yang diberikan Kantor Imigrasi kelas ll Tasikmalaya.
“Sebetulnya kami pun sekarang ini sedang mengurus dan memperpanjang Kitas yang akan habis di perusahaan,” terang Kim perwakilan dari PT Daux Cosmetic. (Edi Mulyana)
.